Surabaya (ANTARA) - Komisi Yudisial siap memeriksa laporan Pokja Advokasi Kebebasan Beragama Berkeyakinan (AKBB) terkait dugaan persidangan imparsial dalam kasus penodaan agama oleh tokoh Syiah Sampang Ustaz Tajul Muluk.
"Kami belum terima laporan (yang menyoal vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang dalam kasus tokoh Syiah Ustaz Tajul Muluk) itu, tapi silakan," kata komisioner KY Ibrahim SH MH LLM di sela-sela pelatihan JPIP-USAID di Surabaya, Rabu.
Setelah berbicara dalam pelatihan "Penguatan Pola Komunikasi Lembaga Negara dengan Media Massa" yang juga menampilkan pembicara dari Kementerian PAN/RB dan Komisi Informasi Publik (KIP) itu, ia mengemukakan hal itu menanggapi protes AKBB terkait sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus Syiah itu.
Menurut dia, hakim itu memiliki independensi secara penuh mulai dari proses peradilan, pemeriksaan terdakwa dan saksi, hingga putusan, bahkan KY juga tidak bisa melakukan "intervensi" dalam proses itu, termasuk mengganti majelis hakim pun tidak bisa.
"Karena itu, kalau ada alat bukti yang dipakai dan ada pula alat bukti yang diabaikan, maka hal itu merupakan kewenangan majelis hakim sepenuhnya, karena itu saya akan pelajari dulu laporan mereka. Kalau memang ada kejanggalan di luar teknis yudisial, tentu akan kami proses," katanya.
Ditanya kejanggalan terkait proses vonis yang hanya berselang 61 jam dari pembacaan pledoi (pembelaan), ia menyatakan hal itu mungkin saja terjadi, karena majelis hakim itu bebas mengabaikan pledoi, termasuk membuat keputusan tanpa mempertimbangkan pledoi.
"Itu bisa saja terjadi kalau memang majelis hakim sudah merasa yakin dengan sikapnya tanpa harus mempertimbangkan pledoi dari terdakwa, bahkan majelis hakim juga bebas untuk mengabaikan keterangan ahli," katanya.
Sebelumnya (15/7), pegiat/aktivis Pokja AKBB, Akhol Firdaus, mengatakan 12 LSM yang tergabung dalam Pokja AKBB akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang menyidangkan kasus penodaan agama itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Ustaz Tajul Muluk sudah menyatakan banding atas vonis dua tahun penjara dipotong masa tahanan, namun kami tidak hanya banding, sebab kami juga akan melaporkan majelis hakim ke KY, MA, dan Komisi Kejaksaan," katanya.
Dalam kasus itu, katanya, vonis majelis hakim itu sangat aneh dan terkesan "takut" dengan kelompok mayoritas di Sampang tanpa mempertimbangkan logika hukum yang sesungguhnya.
"Itu aneh, karena Ustaz Tajul Muluk dinyatakan bersalah dengan alasan mengajarkan Al Quran yang berbeda dengan kitab suci umat Islam yang ada, padahal alasan itu tidak benar," katanya.(ar)



Yahoo! OMG