Langkan Tetapkan Pati Polri Jadi Tersangka Dipuji

Liputan6.com, Jakarta: Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menetapkan status tersangka pada perwira tinggi polisi aktif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korps Lalu Lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011 mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan masyarakat.

Salah satunya datang dari pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar yang menilai tindakan Abraham Samad Cs merupakan prestasi tersendiri bagi pemberantasan korupsi. "Ini merupakan prestasi tersendiri bagi KPK. Dan hal ini dapat akan mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (31/7).

Karena itu, Bambang mengingatkan kepada Polri untuk berpikir berkali-kali jika ingin melakukan tragedi cicak vs buaya seperti beberapa tahun lalu. Karena, jika Polri melakukan hal tersebut, maka publik akan mendukung KPK dan melawan Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Akpol, Irjen Pol Djoko Susilo selaku mantan Kakorlantas Mabes Polri sebagai tersangka kasus tersebut. Irjen Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliaran rupiah dalam proyek pengadaan di Korlantas Polri tahun 2011.

Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ARI)