Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Aboebakar Alhabsyi, menilai, penanganan kasus Miranda Goeltom dan Agelina Sondakh di Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengundang banyak pertanyaan di masyarakat.
"Logikanya, keduanya (Miranda dan Angelina, Red) sudah tersangka dan seharusnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti yang cukup untuk memproses perkara ini," ujarnya dalam perbincangannya dengan wartawan melalui pesan `blackberry` di Jakarta, Kamis.
Dikatakannya, perlu diingat pula, KPK tidak memiliki kewenangan untuk meng-SP3-kan perkara, sehingga para penyidik KPK itu pasti telah memiliki keyakinan 100 persen atas keterlibatan dua orang tersangka tersebut.
Tetapi, Aboebakar melanjutkan, yang menjadi pertanyaan, mengapa perkara Miranda-Anggie itu sepertinya terlantar di KPK.
"Sementara bila seseorang sudah dijadikan tersangka dan alat bukti sudah cukup, lantas apa lagi alasan KPK untuk menggantung perkara Miranda dan Anggelina," tanyanya lagi.
Selain itu, menurutnya, ketika pimpinan KPK Busyo Muqoddas menyatakan akan menangani perkara Anggelina Sondakh setelah selesainya perkara Miranda Goeltom, pertanyaannya, perkara cek pelawat Miranda itu selesainya kapan?
"Karena masih ada peluang untuk banding, kasasi atau bahkan mungkin PK khan. Dengan demikian, kapan perkara Anggelina akan disentuh," tanyanya.
Pertanyaan lainnya, lanjutnya, atas dasar apa Busyro menganggap kasus Miranda lebih prioritas, sehingga harus didahulukan ketimbang kasus Anggelina?
"Inilah yang membuat publik bertanya-tanya," ujarnya.
Lebih lanjut politisi itu mengakui, banyak spekulasi yang berkembang, ada upaya penyelamatan beberapa orang tertentu pada kasus tersebut.
Selain itu juga, menurutnya, sulit menampik ketika ada yang menuding keterlibatan oknum internal ikut bermain, sehingga seolah penanganan kasus dua orang tersangka ini terkesan kabur.
"Namun saya kira kita lebih layak mempercayakan penanganan kasus tersebut pada KPK dan seharusnya segera ada perkembangan atas penanganan kasus ini," tuturnya.
Ditegaskannya, integritas KPK akan diuji dalam dua kasus ini.
Bila penanganan kedua kasus ini terlantar, demikian Aboebakar, publik memiliki keraguan atas kesungguhan KPK dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Jangan sampai KPK teledor dalam melakukan penanganan kasus korupsi. Ini bisa menjadi preseden tidak baik. Seperti penanganan kasus korupsi di Kabupaten Batubara, karena kelambanan jaksa dalam menangani perkara, akhirnya tiga tersangka korupsi tujuh gedung pemerintah harus bebas demi hukum. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 24 KUHAP," ujar Aboebakar Alhabsyi.



Yahoo! OMG