Penghargaan buat SBY

Legislator: Perusahaan "Outsourcing" Rugikan Buruh Harus Ditindak

Jakarta (ANTARA) - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta pemerintah menindak perusahaan jasa alih daya (outsourcing) yang telah merugikan buruh.

"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga tidak melarang perjuangan kaum buruh dalam memperoleh hak-haknya. Namun, serikat pekerja harus punya `blue print` yang jelas tentang aksi mendapatkan hidup yang layak," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, di Jakarta, Jumat.

Aria mengemukakan hal itu ketika menanggapi maraknya aksi "sweeping" buruh di sejumlah kawasan industri untuk menuntut penghapusan sistem "outsourcing".

Pemerintah, menurut Aria, harus memberikan sanksi tegas jika ada perusahaan "outsourcing" yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Selama ini, kata dia, tidak ada sanksi yang tegas terhadap perusahaan "outsourcing" jika memperlakukan karyawannya dengan tidak adil.

Menyinggung tindakan serikat pekerja yang melakukan "sweeping" di kawasan industri, Aria mengatakan bahwa hal itu sangat merugikan karena akan menghambat investasi di dalam negeri.

"Jika aksi `sweeping` serikat kerja dilakukan dengan tindakan anarkis, pelaku usaha maupun investor tidak akan tertarik untuk menanamkan modalnya pada industri padat karya. Hal ini perlu disikapi bersama oleh tripartit,"paparnya.

Aria menambahkan, pemerintah harus segera menyelesaikan masalah buruh yang telah mengganggu sektor industri ini.

Dalam waktu dekat, kata dia, pemerintah harus mengatasi masalah buruh yang menuntut upah yang layak. (jk)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.