Berburu Harta Luthfi

Legislator: Polri Paham Teknis Pelimpahan Berkas

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun, mengatakan Kepolisian RI (Polri) merupakan pihak yang paling paham tentang teknis pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang paling paham teknis pelimpahan berkas itu adalah Polri, Kejaksaan dan KPK. Jadi mari kita tunggu dan dengarkan saja keputusan mereka supaya semuanya sinkron," kata Adang Daradjatun di Jakarta, Senin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mantan wakil kepala Polri itu mengatakan lebih baik KPK-Polri-Kejaksaan yang mencari solusi dan tata cara pelimpahan berkas dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo itu.

Karena itu, dia tidak bersedia berkomentar mengenai langkah-langkah apa yang sebaiknya diambil Polri supaya pelimpahan berkas tersebut lancar, meskipun tanpa ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polri.

"Biarlah pernyataan mengenai pelimpahan itu muncul dari mereka sendiri untuk menyinkronkan hal-hal yang tidak sinkron. Biarlah solusi itu muncul diantara mereka sendiri," katanya.

Tim dari KPK, Polri dan Kejaksaan Agung pada Senin sedang mengadakan pertemuan untuk membahas tata cara pelimpahan berkas perkara simulator SIM yang menjadi salah satu penyebab perselisihan KPK-Polri.

Pada kasus yang menjadikan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai salah satu tersangka itu, Polri dan KPK sama-sama melakukan penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka yang beberapa diantaranya sudah ditahan di Bareskrim dan Brimob Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Sabtu (13/10), mengatakan pertemuan itu membahas gelar perkara, penelitian barang bukti dan masa penahanan para tersangka.

Dalam arahan yang disampaikan dalam pidato di Istana Negara, Senin (8/10) lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan sebaiknya KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa petinggi Polri itu. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.