Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya menilai wajar aparat Bea Cukai di sejumlah pelabuhan di pulau Jawa dan Sulawesi, menahan gula mentah (raw sugar) impor milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) senilai Rp600 miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima, penahanan tersebut dilakukan karena PT PPI ingin menempatkan raw sugar di perusahaan pengolahan gula rafinasi di kawasan berikat Cilegon, Banten dan Cilacap, Jawa Tengah, untuk menghindari proses kepabeanan sehingga bisa melenggang ke pasar tanpa harus membayar bea masuk, kata Azam Azman di Jakarta, Kamis.
Dikatakannya bahwa penahanan gula impor PT PPI di Pelabuhan Ciwadan, Banten dan di Makassar oleh pihak Direktorat Bea dan Cukai (BC) itu karena perusahaan bersangkutan tidak memiliki dokumen yang jelas untuk impor gula serta tidak membayar bea masuk.
Padahal sesuai prosedur dan ketentuan, gula milik PPI itu harus membayar bea masuk. Dalam dokumen impor gula milik PT PPI tersebut juga tidak ada informasi jelas terkait pendistribusian gula yang diimpor setelah dilakukan bongkar muat.
"Karenanya ya wajar saja apabila BC harus melakukan penahanan itu," kata Azam.
Politisi Partai Demokrat itu mengaku memang ada gula lama yang bebas bea masuk. Tapi untuk gula PT PPI ini tidak bebas bea masuk dan perusahaan tersebut berniat membonceng yang bebas bea. "BC tidak bisa dibohongi sehingga melakukan penahanan terhadap gula impor yang diperkirakan senilai Rp600 miliar itu," ujarnya.
Selain itu, penahanan gula impor itu juga dikarenakan PT PPI masih memiliki utang kepada Bea Cukai saat perusahaan plat merah tersebut melakukan impor minuman keras pada periode 2002-2005 yang mencapai Rp30 miliar.
Namun akibat bunga berbunga dan tidak adanya penyelesaian secara tuntas, maka total tunggakan membengkak menjadi Rp85 miliar.
"Dengan kondisi seperti ini sudah terbukti PT PPI kurang profesional. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga harus bertanggung jawab dan Fraksi Demokrat di Komisi VI akan mendesak tanggung jawab itu," kata Azam.
Azam juga menyoroti ketertutupan pihak Direktorat Bea dan Cukai atas penahanan gula milik PT PPI tersebut dan pihaknya mendesak Dirjen Bea Cukai menjelaskan masalah ini.
"Ini masalah nasional dan menyangkut kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Sebaiknya Dirjen menjelaskan dengan benar dan jangan saling melempar bola. Kalau salah, ya jelaskan dengan jujur kesalahannya itu," katanya. (jk)



Yahoo! OMG