Lewat Batas Waktu, e-KTP Tidak Gratis

TEMPO.CO, Cianjur- Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan kebijakan, jika target perekaman KTP elektronik (e-KTP) yang ditentukan pemerintah pusat hingga akhir Oktober belum selesai, perekaman akan terus dilakukan. Namun, jika melewati batas waktu, perekaman tidak gratis alias dipungut biaya.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Achmad Syamsudin, mengatakan, hingga kini banyak warga yang belum bisa melakukan perekaman e-KTP dengan alasan tidak berdomisili di tempat hingga beralasan sibuk. 

Yudi Junadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur menuding proses perekaman data e-KTP ilegal. Alasannya, tidak ada payung hukum berupa peraturan daerah. "Aturan yang dipakai sekarang masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang KTP, bukan e-KTP," kata Yudi.

DEDEN ABDUL AZIZ

Berita Terpopuler:

Polisi Langgar Wewenang KPK

BWF Diskualifikasi Delapan Atlet Badminton

"Bayi Besar" Bermunculan di Amerika

Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka

Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan

Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA

Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK

Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun

Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA

Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat