Lima Polisi Mesir Dipenjara

Liputan6.com, Kairo: Lima polisi Mesir dihukum penjara 10 tahun secara in absentia karena peranan mereka dalam kematian para pengunjuk rasa selama kerusuhan 2011 yang berujung pada jatuhnya mantan Presiden Hosni Mubarak. Dua polisi dikenakan hukuman percobaan dan 10 lainnya dibebaskan. Polisi disalahkan karena menggunakan kekerasan berlebihan selama kerusuhan pada Januari 2011.

Namun inilah untuk pertama kalinya polisi dijatuhi hukuman atas peranan mereka dalam upaya membubarkan demonstrasi besar itu. Hari Kamis lalu, 14 polisi dibebaskan atas dakwaan yang sama di Pengadilan Kairo. Langkah ini menyebabkan marahnya keluarga korban dan para pegiat. Agaknya, polisi di Mesir tidak lagi dihargai dan ditakuti seperti sebelumnya.

Knell juga mengatakan sejumlah kalangan di Mesir meragukan waktu keputusan pengadilan ini. Hukuman ini dijatuhkan sehari sebelum rakyat Mesir melakukan pemilihan presiden pertama sejak unjuk rasa tahun lalu, yang berhasil menjatuhkan Presiden Hosni Mubarak.

Para saksi mata mengatakan polisi melepaskan tembakan dengan peluru tajam, peluru karet, serta gas air mata selama kerusuhan yang menyebabkan lebih dari 850 orang meninggal.

Mubarak sendiri saat ini tengah dalam proses pengadilan dan pengadilan akan menjatuhkan putusan pada tanggal 2 Juni. Mubarak menghadapi dakwaan memerintahkan penembakan para pengunjuk rasa. Ia menyanggah dakwaan itu namun dapat menghadapi hukuman mati bila dinyatakan bersalah.

Mantan Menteri Dalam Negeri, Habib al-Adly, dan enam pejabat polisi yang juga diadili juga menyanggah mengeluarkan perintah menggunakan peluru tajam. Jaksa penuntut Mustafa Suleiman mengatakan tidak mungkin bila Mubarak tidak mengeluarkan perintah agar polisi melepaskan tembakan ke arah demonstran.(BBC/ADO)