Liputan6.com, Takalar: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus bantuan hibah tempat tidur elektrik Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle di Takalar, Sulawesi Selatan, Ahad (8/1). Kelima tersangka itu di antaranya Direktur Umum RS Padjongan Daeng Ngalle, dokter Syarifuddin dan dokter Idayati Sanusi yang juga mantan Direktur Umum RS Padjongan Daeng.
Tiga tersangka lainnya adalah Rosliah, Bendahara Jamkesmas, bendahara umum Suparmi, serta Andi Tendri Sange, kontraktor pengadaan barang dan jasa. Penetapan status tersangka usai kelimanya diperiksa selama sembilan jam di ruang unit Reserse Kriminal Polres Takalar.
Dengan pengawalan cukup ketat, mereka langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan setempat. Ini dilakukan agar pemeriksaan dan pengembangan kasus itu bisa berjalan lancar. Apalagi, polisi menduga masih ada tersangka yang merupakan otak serta meraup keuntungan namun belum ditangkap.
Kelima tersangka diduga telah melakukan korupsi berjemaah yang totalnya mencapai Rp 532 juta dalam bantuan hibah tempat tidur elektrik. Bantuan itu dari sekretariat wakil presiden.(BOG)


Berita hiburan dari Yahoo! OMG
Belum ada komentar