LKPP: Perpres 54/2010 Bisa Direvisi

  • Dahlan Iskan: Perusahaan Outsourcing Harus Berubah

    Dahlan Iskan: Perusahaan Outsourcing Harus Berubah

    Tempo
    Dahlan Iskan: Perusahaan Outsourcing Harus Berubah

    TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengatakan bahwa perusahaaan outsourcing yang akan bekerja sama dengan perusahaan BUMN harus mengubah sistem perusahaan untuk memenuhi tender. Pertama, perusahaan tersebut harus mempunyai sistem jenjang karier dan sistem kepegawaian.

  • Pesawat Lion Jt0535 Belum Bisa Diterbangkan

    Antara

    Solo (ANTARA) - Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT0535 jurusan Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, belum bisa diterbangkan karena kerusakan mesin hingga berita ini dibuat pada hari Minggu pukul 18.18 WIB. Pesawat itu semestinya terbang menuju Jakarta pada 13.25 WIB namun rusak sesaat sebelum lepas landas dan kembali ke apron untuk diperbaiki hingga dibawa ke hanggar. Setelah diperbaiki beberapa jam, pada pukul 17.10 WIB, penumpang

  • Harga BBM Naik, BBG Diharapkan Jadi Alternatif  

    Harga BBM Naik, BBG Diharapkan Jadi Alternatif  

    Tempo
    Harga BBM Naik, BBG Diharapkan Jadi Alternatif  

    TEMPO.CO, Jakarta - Bahan bakar gas yang diperkenalkan sejak 25 tahun silam menjadi tidak populer lantaran pemberian subsidi pada bahan bakar minyak (BBM). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Edy Hermantoro, memperkirakan dari 35,5 juta standar kaki kubik (million standard cubic feet per day/mmscfd) atau 1.150 liter setara premium gas yang disediakan per hari, tak semuanya diserap.

Bogor (ANTARA) - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 sangat dimungkinkan apabila menjadi faktor utama penghambat proses penyerapan anggaran belanja di Kementerian Lembaga.

"Kita sedang evalusi, apa memang salahnya di Perpres nomor 54 tahun 2010 itu. Tahun ini sudah ada dua revisi peraturan terkait pengadaan barang dan jasa, kalau memang tuntutannya seperti itu, mengapa tidak (direvisi)," ujarnya dalam workshop dengan wartawan di Bogor, Sabtu.

Agus mengatakan untuk mengevaluasi keberadaan Perpres tersebut, LKPP akan menyewa tim konsultan independen yang lebih kredibel dan obyektif.

"Kita sedang menyewa tim konsultan independen, dan teman-teman Universitas Indonesia juga kita suruh jalan supaya melihat dan evaluasi Perpres ini. Soalnya kalau LKPP yang melakukan kajian, kami takutnya tidak netral," ujarnya.

Ia menjelaskan Perpres nomor 54 tahun 2010 ini dilahirkan untuk menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pegadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun, ternyata peraturan yang dilahirkan untuk mempermudah proses lelang dan tender justru belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Kementerian Lembaga.

"Dalam peraturan itu, lelang boleh dilakukan mendahului Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang lazimnya berlangsung 1 Januari hingga 31 Desember. Jadi sejak November tahun sebelumnya sudah boleh dilakukan lelang, tapi mengapa tidak berjalan," ujar Agus.

Selain itu, menurut dia, bahasa hukum dalam PP nomor 54 tahun 2010 masih belum mengandung kalimat dan kata wajib bagi Kementerian Lembaga untuk melakukan proses lelang pada Oktober maupun November.

"Kalimat pada Perpres bukan mewajibkan, hanya tertulis kata `dapat dilakukan`. Seharusnya setelah pembahasan UU APBN di DPR selesai akhir Oktober, Kementerian Lembaga langsung melakukan tender pengadaan, bukan pada Januari seperti saat ini," ujarnya.

Namun, Agus mengatakan rendahnya penyerapan belanja modal yang baru mencapai 30 persen hingga awal September, bukan hanya karena impelementasi Perpres yang belum berjalan efektif.

Menurut dia, sistem perencanaan anggaran Kementerian Lembaga terkait pelaksanaan proyek yang masih buruk juga merupakan kendala utama rendahnya penyerapan anggaran.

"Kementerian Lembaga perlu memperbaiki sistem perencanaan dan administrasi anggaran terkait proyek serta melakukan lelang pengadaan lebih awal pada November. Ini menjadi hal wajib, karena baru Kementerian Pekerjaan Umum yang melakukan tender lebih awal," kata Agus.

Saat ini sudah ada dua aturan baru yang diterbitkan terkait pengadaan barang dan jasa, yaitu Perpres nomor 35 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres nomor 54 tahun 2010 terkait penyedia jasa konsultasi hukum dan Perpres nomor 59 tahun 2011 tentang pengadaan langsung barang dan jasa untuk penyelenggaraan Sea Games XXVI dan Asean Para Games VI.

Pemerintah mengharapkan Perpres nomor 54 tahun 2010 yang berlaku sejak 6 Agustus 2010 ini dapat mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat serta efisiensi belanja negara dan percepatan pelaksanaan APBN/APBD melalui prosedur lelang yang lebih sederhana dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Beberapa perubahan yang membedakan Perpres nomor 54 dengan Keppres nomor 80 adalah adanya keharusan pengadaan yang didanai pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) mengikuti aturan pengadaan nasional, kewajiban pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) secara permanen dan profesional paling lambat 2014.

Kemudian, adanya keharusan bagi Kementerian Lembaga untuk melaksanakan lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) paling lambat 2012.

Menurut rencana, LKPP juga akan mengajukan RUU Pengadaan Barang dan Jasa untuk mengakomodasi keterbatasan ruang lingkup pengaturan Perpres nomor 54 tahun 2010.

Diharapkan setelah disahkan, UU Pengadaan ini akan menjadi payung hukum peraturan pengadaan yang lebih rendah, dapat mengatasi insinkronisasi peraturan di bidang pengadaan dan menciptakan unifikasi hukum dari berbagai peraturan perundangan yang diatur oleh berbagai kementerian.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat