LPS Jual Mutiara Akhir 2012

  • Sehari, Pesawat Lion Air Terbang 700 Kali

    Sehari, Pesawat Lion Air Terbang 700 Kali

    Tempo
    Sehari, Pesawat Lion Air Terbang 700 Kali

    TEMPO.CO, Jakarta -Lion Air kini menjadi salah satu maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia. Beroperasi sejak tahun 2000, Lion Air terus melakukan ekspansi besar-besaran sebagai maskapai penerbangan murah atau low cost carrier di Indonesia. Tak hanya melayani rute dalam negeri, Lion Air juga melayani penerbangan luar negeri seperti ke Vietnam, Malaysia, Singapore, dan Arab Saudi. …

  • OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Nusantara

    Antara

    Jakarta (ANTARA) - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara yang berkantor pusat di Jakarta Selatan sejak 12 Juni 2013. Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor R Aziz dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-42/D.05/2013 tanggal 12 Juni 2013. ... …

  • Marissa Haque: Harusnya Dapat Potongan Pajak Ketika Orang Bayar Zakat

    Marissa Haque: Harusnya Dapat Potongan Pajak Ketika Orang Bayar Zakat

    TRIBUNnews.com
    Marissa Haque: Harusnya Dapat Potongan Pajak Ketika Orang Bayar Zakat

    TRIBUNNEWS.COM - Harusnya rakyat mendapat diskon pajak ketika membayar pajak, seperti berlaku di Malaysia. Itu harapan Marissa Haque. …

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memulai kembali proses penjualan Bank Mutiara pada akhir tahun 2012, setelah sejak 2011, dua kali gagal menjual bank yang mendapat dana talangan pemerintah Rp6,7 triliun itu.

"Proses penjualan yang kemarin sudah kita tutup, dan akan mulai lagi pada akhir tahun ini," kata Ketua Dewan Komisioner LPS C Heru Budiargo di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, penjualan Bank Mutiara akhir tahun nanti, sesuai undang-undang juga masih ditargetkan untuk dijual seharga Rp6,7 triliun, atau senilai dana talangan pemerintah pada 2008.

"Tahun ini dan tahun depan (2013) harus dijual Rp6,7 triliun, baru 2014 boleh dijual dengan harga pasar, harga yang terbaik," katanya.

Menurut Heru, tiga calon investor yang akan membeli Mutiara pada Agustus lalu, gagal memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh Bank Indonesia untuk memiliki bank.

Sementara mengenai kasus nasabah reksadana Antaboga yang dananya diputuskan MA harus dibayarkan oleh Bank Mutiara, menurut Heru, akan dilakukan upaya hukum sebelum Bank Mutiara membayarnya.

"Kita hormati proses hukum karena itu sudah berkeputusan tetap, meski dalam prakteknya kita boleh melakukan upaya hukum, kalau uang itu milik negara LPS harus mengupayakan seoptimal mungkin," katanya.

Jika upaya hukum yang dilakukan juga mewajibkan Bank Mutiara untuk tetap membayar, kata dia, bank itu akan melakukan verifikasi nasabah Antaboga yang harus dibayar.

Mahkamah Agung beberapa waktu lalu yang telah menerbitkan salinan putusan yang mengabulkan gugatan 27 nasabah Bank Mutiara cabang Surakarta yang meminta bank tersebut mengganti rugi sebesar Rp35,44 miliar dalam kasus reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas.

MA juga memerintahkan Bank Mutiara harus membayar denda senilai Rp 5,67 miliar kepada para nasabah tersebut. (ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat