Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memulai kembali proses penjualan Bank Mutiara pada akhir tahun 2012, setelah sejak 2011, dua kali gagal menjual bank yang mendapat dana talangan pemerintah Rp6,7 triliun itu.
"Proses penjualan yang kemarin sudah kita tutup, dan akan mulai lagi pada akhir tahun ini," kata Ketua Dewan Komisioner LPS C Heru Budiargo di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, penjualan Bank Mutiara akhir tahun nanti, sesuai undang-undang juga masih ditargetkan untuk dijual seharga Rp6,7 triliun, atau senilai dana talangan pemerintah pada 2008.
"Tahun ini dan tahun depan (2013) harus dijual Rp6,7 triliun, baru 2014 boleh dijual dengan harga pasar, harga yang terbaik," katanya.
Menurut Heru, tiga calon investor yang akan membeli Mutiara pada Agustus lalu, gagal memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh Bank Indonesia untuk memiliki bank.
Sementara mengenai kasus nasabah reksadana Antaboga yang dananya diputuskan MA harus dibayarkan oleh Bank Mutiara, menurut Heru, akan dilakukan upaya hukum sebelum Bank Mutiara membayarnya.
"Kita hormati proses hukum karena itu sudah berkeputusan tetap, meski dalam prakteknya kita boleh melakukan upaya hukum, kalau uang itu milik negara LPS harus mengupayakan seoptimal mungkin," katanya.
Jika upaya hukum yang dilakukan juga mewajibkan Bank Mutiara untuk tetap membayar, kata dia, bank itu akan melakukan verifikasi nasabah Antaboga yang harus dibayar.
Mahkamah Agung beberapa waktu lalu yang telah menerbitkan salinan putusan yang mengabulkan gugatan 27 nasabah Bank Mutiara cabang Surakarta yang meminta bank tersebut mengganti rugi sebesar Rp35,44 miliar dalam kasus reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas.
MA juga memerintahkan Bank Mutiara harus membayar denda senilai Rp 5,67 miliar kepada para nasabah tersebut. (ar)


