Jelajahi Yahoo! Bersama Teman-Teman Anda

Jelajahi berita, video, dan banyak lagi berdasarkan apa yang dibaca dan ditonton teman-teman Anda. Publikasikan aktivitas Anda sendiri dan dapatkan kendali penuh.

Pertama-tama,

AKTIVITAS TEMAN DI YAHOO!

    LPSK: Tindakan Rifai Membahayakan Mindo Rosa

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai akan meninjau ulang perlindungan terhadap Mindo Rosalina Manullang (Rosa).

    Hal ini menyusul tindakan Pengacara Rosa, Achmad Rifai yang mengatakan Rosa akan melaporkan Menteri yang meminta jatah fee 8 persen pada sebuah proyek yang melibatkan Rosa.

    Menurutnya, seharusnya Achmad Rifai tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik, dan dapat dilaporkan secara diam-diam kepada KPK.

    "Tindakan yang dilakukan Achmad Rifai tersebut justru membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap pengacaranya, jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan," ujar Haris dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2012).

    Peninjauan ulang terhadap perlindungan Rosa didasarkan pada perjanjian Rosa dan LPSK. Sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama Ia berada dalam perlindungan LPSK.

    "Dalam rangka program perlindungan LPSK kepada Rosa, seharusnya tidak ada informasi apapun yang disampaikan Rosa itu sampai ke pihak luar, hal tersebut akan memperlemah posisi saksi dan menempatkan dirinya pada posisi berbahaya" terang Haris.

    Lebih lanjut, Haris mengatakan pihaknya akan meneliti keabsahan Achmad Rifai sebagai pengacara Rosa. Hal ini mengingat sampai saat ini Pihak LPSK belum pernah menerima surat kuasa Achmad Rifai sebagai Pengacara Mantan Direktur Marketing PT. Anak Negeri tersebut.

    "Jika ternyata Achmad Rifai tidak sah menjadi kuasa hukum Rosa, LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK," kata Haris.

    Terkait penghentian perlindungan LPSK, Ketua LPSK mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Penghentian perlindungan dapat dihentikan dengan alasan Saksi dan/atau korban melanggar ketentuan perjanjian atau LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.

    "Jika tindakan Ahmad Rifai tersebut merupakan kesepakatan dengan Rosa, maka LPSK dapat menilai bahwa Rosa tidak lagi merasa terancam dan perlindungan dapat dihentikan," imbuhnya.

    PEDOMAN KOMENTAR

    Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


    Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


    Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

     

    13 komentar

    • koko  •  2 bulan yang lalu
      Rakyat : Tindakan Ketua LPSK membahayakan keberhasilan kasus ini!
    • gulpot  •  2 bulan yang lalu
      Iya nih TERNYATA LPSK YANG KETAKUTAN SETENGAH MATI!!!
    • mikoh  •  2 bulan yang lalu
      mindo bisa jd korban premanisme............
    • NAZARET  •  2 bulan yang lalu
      ANCAM MENGANCAM ADALAH "OPINI"YG MEMPERLAMBAT PROSES HUKUM,
      AGAR TERDAKWA BISA MENGHILANGKAN BARANG BUKTI
    • Eddy  •  2 bulan yang lalu
      Sudah kelihatan dan jelas bahwa Penguasa masuk berkedok LPSK
    • PENGEMBARA TIM-TENG  •  2 bulan yang lalu
      Ganti aja Ke FPI..FPI..melindungi saksi...biar lebih keren ...dan membunuh setiap koruptor..LPSK kelaut aja ..hayo FPI...? nanti baru ke IRAN...
    • Budi  •  2 bulan yang lalu
      Abdul Haris Semendawai ......... rupanya antek2 KORUPTOR juga.
      MA.ING semua 1000%
    • andini  •  2 bulan yang lalu
      LPSK = Lembaga Pembela Semua Koruptor.
      Sudah kecipratan apel Washington ya ??
    • andini  •  2 bulan yang lalu
      Ganyang LPSK !!!!
    • Budi Sanyoto  •  2 bulan yang lalu
      LPSK emang payah mau lempar tanggungjawab dorong dong pengungkapan kebenaran
    • Taufiqrahman Zaini  •  2 bulan yang lalu
      LPSK: Lembaga Perlindungan Sang Koruptor...??? (ngunu wae wes wedi...owalahhh pak lek...pak lek)
      mbok yo, eling, tugasmu...!!!
    • Double Y  •  2 bulan yang lalu
      SEPERTINYA SEBUAH BENTUK PEMIHAKKAN DARI LPSK...
      DARI BUAH PERNYATAAN TSB DGN DALIH PASAL 32NYA....ckckckkkk
      BUKANNYA BERTINDAK LBH KETAT UTK PERLINDUNGAN MRM.....
      YA UDAH SERAH TERIMA AJA KE ORMAS FPI.......................
    • Ken  •  2 bulan yang lalu
      TUGAS LPSK MELINDUNGI SAKSI , LHO WONG MAU BONGKAR AKARNYA KORUPSI KOK DIHALANG HALANGIN TUGAS POKOKMU OPO LE,,,,,,,,,,,,,BUBARIN LPSK,,,,,,,,,,,,,BUBARIN LPSK,,,,,,,,,,,,,BUBARIN LPSK,,,,,,,,,,,,,,BUBARIN LPSK,,,,,,,,,,,,,,BUBARIN LPSK,,,,,,,,,,,,,,,,LPSK MAKAN GAJI BUTA .