LSM: KLH Agar Jalankan UU PPLH

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup agar tegas menjalankan amanat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 karena pelaku kerusakan lingkungan masih mendapatkan izin baru membuka pertambangan, kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang A Harris Balubun.

"Kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh aparat pengelola Sumber Daya Alam sampai hari ini belum bisa diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau tidak tegas terhadap pelaku kerusakan lingkungan," kata A Harris Balubun dalam aksi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta, Senin.

Menurut kuasa hukum JATAM tersebut, terjadinya pengrusakan lingkungan dan perubahan bentang alam akibat industri pertambangan.

Sebanyak 70 persen lahan tergerus seiring obral ijin pertambangan di tingkat daerah dan pusat.

"Tahun 2012 adalah tahun obral ijin Usaha Pertambangan (IUP). Total 10.556 IUP dikeluarkan tanpa menghiraukan hak atas lingkungan yang sehat," kata dia.

Harris mengatakan hingga hari ini belum ada perusahaan yang memberikan jaminan ketika tambang itu sudah digali atau ditutup akan ada jaminan untuk lebih baik lagi terhadap lahan tambang yang sudah digali.

"Tambang itu hanya sebagai objek, sumber yang diambil itu adalah yang berada di wilayah lahan atau diambil di dalam bumi. Itu yang namanya lingkungan, ketika satu wilayah yang sudah ditambang akan mengalami kerusakan, sehingga lahan pertanian, perkebunan, atau masyarakat sipil yang menggantung hidupnya di sektor kelautan sudah mulai hilang dan hak ekologi masyarakat juga hilang," ujar dia.

Ia mengatakan hampir 34 persen daratan Indonesia telah diserahkan kepada korporasi lewat 10.235 izin pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Itu belum termasuk izin perkebunan skala besar, wilayah kerja migas, panas bumi, dan tambang galian C (pasir dan batu).

"Kawasan pesisir dan laut juga tidak luput dari eksploitasi, lebih dari 16 titik reklamasi, penambangan pasir, pasir besi, dan tempat pembuangan limbah tailing Newmont dan Freeport," ujar dia.

Demikian juga hutan, lanjut dia, setidaknya 3,97 juta hektar kawasan lindung terancam pertambangan, tak luput keanekaragaman hayati di dalamnya.

Tak hanya hutan, sungai pun dikorbankan. Jumlah daerah aliran sungai (DAS) yang rusak parah meningkat dalam 10 tahun terakhir.

Karena itu, kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup harus segera menghentikan izin usaha pertambangan dan mengevaluasi perusahaan pertambangan yang merusak lingkungan serta menutup segera tambang di wilayah hutan untuk menahan laju daya rusak tambang.

"KLH harus memaksa semua lembaga pemerintah dan non pemerintah untuk patuh menjalankan amanat UU PPLH No.32/2009 dan mempertanggungjawabkannya serta segala regulasi pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup dibawah koordinasi UU PPLH 32/2009," kata dia.(rr)








PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat