TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden PKS sekaligus anggota DPR, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan impor daging.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menerangkan selanjutnya pihaknya akan melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Luthfi.
"Akan segera kami kirimkan, dalam waktu 1X24 jam," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam.
Penetapan Luthfi sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK Selasa (29/1/2013) kemarin.



Yahoo! OMG