Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) mengatakan fatwa yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso terkait tafsir dari putusan Bawaslu masih dalam proses.
"Saat ini masih dalam proses," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat.
Mansyur mengatakan, permintaan fatwa ini terkait perbedaan tafsiran sehingga bisa mengajukan ke MA.
"Kalau ada perbedaan tafsir boleh saja minta fatwa ke Mahkamah Agung," katanya.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus pemilu waktunya dibatasi sehingga putusannya diperkirakan akan cepat keluar.
"Baik perkara maupun masalah hukumnya dibatasi jangka waktu tertentu, kalau tidak salah dalam hitungan hari," katanya.
Sutiyoso meminta fatwa MA setelah Bawaslu telah memutuskan bahwa PKPI berhak menjadi partai politik peserta pemilu 2014 namun KPU menolak menjalankannya.
Permintaan fatwa ini karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, KPU wajib melaksanakan keputusan Bawaslu, yakni menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2014.(rr)


Yahoo! OMG