Berburu Harta Luthfi

MA Siap Keluarkan Fatwa Penyitaan Aset Century

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) siap mengeluarkan fatwa penyitaan aset milik Bank Century di Hongkong senilai Rp6 triliun yang diminta Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sebenarnya tidak perlu minta izin MA, namun jika diperlukan surat izin atau fatwa,ya saya kira itu soal mudah, akan dikeluarkan surat yang diminta (Kejagung) itu," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.

Karena yang akan dieksekusi berada di luar negeri, lanjutnya, maka jika negara Hongkong memerlukan atau meminta surat dari MA untuk mendukung eksekusi yang dilakukan Kejaksaan akan diberikan.

"Tetapi secara umum dalam kondisi normal tidak perlu ada izin MA," kata ketua muda pidana khusus MA ini.

Djoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat yang meminta petunjuk eksekusi atau perampasan aset Bank Century di Hongkong.

Dia menjelaskan bahwa MA dalam hal ini juga sudah memfasilitasi dengan menggelar rapat untuk memberikan solusi antara Kejaksaan Negeri dengan Pengadilan Negeri.

Djoko mengungkapkan bahwa rapat koordinasi antara pengadilan dengan pihak kejaksaan ini akan kembali digelar pekan depan untuk mengabil langkah-langkah konkrit terkait perampasan aset Bank Century di Hongkong ini.

Seperti diketahui, Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan tengah menunggu fatwa MA untuk menyita aset Bank Century di Hongkong senilai Rp6 triliun berupa uang tunai sebesar Rp86 miliar dan surat berharga senilai 388,86 juta dolar AS dan 650,6 juta dolar Singapura telah dibekukan oleh otoritas di Hongkong.

Penyitaan aset senilai Rp6 triliun yang diduga dilarikan oleh bekas pemilik Bank Century Robert Tantular ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010.(rr)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.