Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Djoko Susilo yang meminta fatwa hukum terkait pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA menilai permintaan fatwa tidak dapat dilakukan selain kepada lembaga negara.
Demikian disampaikan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko di Jakarta, Senin (1/10). "Yang berhak meminta fatwa ke MA adalah lembaga negara, bukan pengacara. Jadi, kita berpendapat tidak akan memberikan fatwa tersebut," kata Sarwoko.
Sarwoko juga mengakui telah menerima surat permohonan fatwa melalui pengacara Djoko yang ditandatangani tim kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang. Namun, ia kembali menegaskan permintaan tersebut tidak akan dilakukan. "Kalo advokat yang meminta, apalagi sedang menangani perkara maka tidak akan diberikan," ujarnya. (ADI/FRD)

