Liputan6.com, Jakarta: Mabes Polri mengungkapkan tidak ada niat menghalang-halangi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasdan Korupsi (KPK) di Kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Bukan menghalang-halangi karena kami juga masih menangani kasus tersebut. Kalau KPK ada agenda lebih luas, silakan menangani," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Anang Iskandar di Jakarta, Selasa (31/7) pagi. Ia menambahkan, Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa 32 orang saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi itu.
Menurutnya, pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan KPK guna mengusut dugaan korupsi pengadaan alat simulator dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri tersebut. (YUS)

