Berburu Harta Luthfi

Mabes Polri: Penyidik Ditarik karena Telah Habis Masa Kerja

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mabes Polri membantah bila penarikan sejumlah penyidiknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penanganan kasus Simulator SIM yang melilit dua jendralnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan,  penarikan tersebut dikarenakan masa kerjanya di KPK sudah habis.

"Penyidik yang telah habis masa kerjanya di KPK dan akan bertugas kembali di Polri," ucap Boy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (14/9/2012).

Bila lembaga super bodi tersebut masih membutuhkan penyidik dari kepolisian, maka Mabes Polri akan mempersiapkannya kembali. "Jika KPK membutuhkan pengganti akan dipersiapkan lagi penyidiknya," ucap Boy.

Sebelumnya KPK mengungkapkan adanya penarikan sejumlah penyidik kepolisian tersebut.

Berdasarkan informasi penyidik yang ditarik adalah orang-orang yang melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Korlantas Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

Tidak hanya tim yang menggeledah Korlantas Polri, tetapi sejumlah penyidik senior KPK yang menangani kasus-kasus besar seperti perkara Nazaruddin juga ikut ditarik. Diantaranya Kompol Novel, Yudhiawan, Mulya Hakim, dan Purba.

Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan hal tersebut dan kini KPK sedang merapatkan hal tersebut. "Sedang dirapatkan," kata Johan.

Sebagai informasi, saat ini penyidik KPK sebagian berasal dari Polri, tercatat ada sekitar 100 orang penyidik di KPK.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM
  • KPK Kembali Panggil Perwira Polri
  • KPK Tak Keberatan Periksa Brigjen Didik di Tahanan
  • Lima Jam Sylvia Kusumaningrum Dicecar 133 Pertanyaan
  • Sertijab Gubernur Akpol Dilakukan Besok di Semarang
  • Hari Ini Bareskrim Periksa Sylvia Terkait Suaminya
  • Istri Sukotjo Bambang Dicecar 81 Pertanyaan
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat