Laporan dari Pradita Seti Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa pada Pendidikan Tinggi akan menanggung biaya kuliah sesuai kemampuan ekonomi.
Hal tersebut dinyatakan pada Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi Pasal 88 Ayat (4) yang telah disahkan saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Jumat (13/07/2012).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tuanya atau siapa pun yang membiayainya.
Selanjutnya, penetapan biaya yang ditanggung ini akan menjadi standar satuan biaya operasional oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Adapun standar ini menjadi dasar pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN.
APBN menjadi sumber Dana pendidikan Tinggi yang akan dialokasikan untuk tiga kepentingan. Yakni, sebagai biaya operasional, dosen dan tenaga kependidikan untuk PTN, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen serta tunjangan kehormatan profesor, serta sebagai dukungan biaya untuk mahasiswa.
- Komite Pemantau Legislatif Curiga Haji APBD Dihapus
- Dana Bantuan ke IMF Tak Perlu Persetujuan DPR
- Ini Tanggapan Sri Mulyani Soal Pinjaman IMF
- DPR Sahkan RUU Pendidikan Tinggi
- Hitungan Jam Mantan Ketua DPRD Kutim Resmi Buron
- Jaksa Walk Out di Sidang PK Mantan Ketua DPRD Kutai…



Yahoo! OMG