Kenaikan BBM

Mahkamah Konstitusi Mesir: Loyalis Mubarak Berhak Berpolitik

Kairo (ANTARA) - Dalam penjagaan ekstra ketat aparat keamanan, Mahkamah Konstitusi Mesir pada Kamis memutuskan pembatalan undang-undang mengenai pelarangan loyalis presiden terguling, Hosni Mubarak, berpolitik.

"Undang-undang tersebut bertentangan dengan kostitusi," kata Majelis Hakim Kontitusi, yang diketuai Moustafa Hassan Abdullah.

Dengan demikian, mantan Perdana Menteri Ahmed Shafik, calon presiden, yang dianggap sebagai loyalis Mubarak, akan terus bertarung dalam pemilihan presiden tahap kedua pada akhir pekan ini.

Shafik dan calon presiden dari Ikhwanul Muslimin, Mohamed Moursi, lolos dalam pemilihan presiden tahap pertama pada Mei lalu untuk bertarung dalam tahap kedua pada Sabtu dan Ahad. (ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.