Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Eddie Widiono Sowondho mengajukan permohonan pengujian Pasal 6 huruh a dan Penjelasannya Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya kepastian hukum yang adil dengan menggunakan hasil pemeriksaan BPKP sebagai lembaga secara konstitusional tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara," kata Kuasa Hukum Pemohon Magdir Ismail.
Kuasa Hukum Pemohon membacakan permohonan tersebut dalam sidang di MK Jakarta, Jumat.
Pasal 6 Huruf a UU KPK berbunyi: "Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: a.koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi".
Sedangkan penjelasaanya berbunyi: "Yang dimaksud dengan `instansi yang berwenang` termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen".
Magdir menjelaskan bahwa dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Sedangkan untuk Pasal 23 E ayat (3) berbunyi: "Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang".
Menurut dia, secara yuridis badan yang berwenang melaporkan adanya kerugian negara pada BUMN yang mengandung unsur pidana adalah BPK, bukan BPKP.
"Pada kenyataannya pemohon telah dituntut oleh KPK dan dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena berdasarkan penilaian BPKP telah terjadi kerugian negara atas pekerjaan `Roll-Out Custumer Information System - Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) pada PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang tahun 2004-2006," katanya.
Magdir mengatakan bahwa KPK menetapkan tersangka terhadap pemohon karena Pasal 6 huruh a dan Penjelasannya UU KPK menyebut instansi yang berwenang termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
"Pada kenyataannya ketentuan pasal 6 huruf a dan penjelasannya UU KPK bertentangan dengan konstitusi dan telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta benturan kewenangan BPK dan BPKP," kata Magdir.
Kuasa hukum pemohon ini juga mengungkapkan bahwa Kepres nomor 64 tahun 2005 Pasal 52 dan Pasal 53 BPKP tidak lagi berfungsi dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara serta menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara.
"BPKP tidak bertugas memeriksa dan mengevaluasi `good corporate` dan `governance` serta laporan akuntabilitas kinerja BUMN, hanya BPK yang mempunyai kewenangan melakukan perhitungan kerugian negara sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK," katanya.
Untuk itu, lanjut Magdir, pemohon meminta permohonan provisi untuk menghentikan atau paling tidak menunda pemeriksaan di Pengadilan Tinggi terhadap pemohon sampai adanya putusan di MK.
Dalam permohonan provisi ini juga meminta KPK mencabut atau sekurang-kurangnya menunda tentang pencegahan ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas nama pemohon.
Sedangkan dalam pokok perkara, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 6 huruh a dan Penjelasannya UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibatnya.
Dalam sidang pendahuluan ini dipimpin oleh ketua majelis panel Ahmad Sodiki didampingi anggota Muhammad Alim dan Anwar Usman.
Saat memberikan nasehat, Ahmad Sodiki mengatakan bahwa pemohon untuk tidak terjebak dalam kasus tetapi untuk lebih fokus pada pengujian norma UU.
Untuk itu, kata Ahmad Sodiki, memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. "Kami akan memperbaiki permohonan ini sesuai dengan waktu yang diberikan majelis," jawab Magdir. (rr)



Yahoo! OMG