Liputan6.com, Jakarta: Mengomentari rencana tindakan Kejaksaan Agung yang tetap akan melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur TVRI Sumita Tobing dalam perkara korupsi pengadaan peralatan di TVRI, Pengacara Sumita Tobing, Erick S Paat, menyatakan akan tetap melawan rencana eksekusi ini.
"Saya siap melawan dan siap ditahan untuk membela klien saya yang jelas-jelas tidak bersalah," Ujar Erick ketika dihubungi Liputan6.com., kamis (31/5). Menurut Erik tindakan memaksa pelaksanaan eksekusi terhadap kliennya sama seperti tindakan premanisme hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri Jakarta Pusat yang di back up oleh Kejaksaan Agung.
Erick bersikeras pemanggilan perkara nomor 856 bukanlah no register perkara kasusnya, karena perkara kliennya secara resmi diberitahukan oleh MA adalah 857.
"Itu terdaftar resmi dan sesuai KUHAP pasal 250 dan pedoman pelaksanaan dari MA itu harus dilaksanakan teliti cermat dan dilakukan pemberitahuan dari MA ke Kejari Jakpus," kata Erick. Dirinya tidak habis pikir Kleinya bisa di eksekusi dengan nomor register kasus yang berbeda, dan sekali lagi dirinya menyebutkan tindakan tesrebut sebagai premanisme hukum.
Seperti diberitakan Sumita divonis hukuman pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan atas korupsi pengadaan peralatan di TVRI. Sumita sempat tiga kali dieksekusi oleh tim eksekutor kejaksaan, namun mangkir karena alasan nomor surat perkara 856 itu tidak dapat dilaksanakan dan tidak berdasarkan bukti yang pernah ada. (ARI)

