TEMPO.CO, Jambi - Komisaris Sunhot P. Silalahi, mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim diketuai Nelson Sitanggang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 9 Agustus 2012.
Sunhot dinyatakan tidak terbukti menyimpan, memiliki, dan menguasai narkoba sebagaimana dakwaan jaksa dalam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Ia hanya terbukti bersalah karena sebagai penyidik tidak melakukan ketentuan sebagaimana mestinya, sesuai dakwaan Pasal 140 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Nelson Fredy, kuasa hukum terdakwa, mengemukakan, kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding. "Kemungkinan kita akan mengajukan banding, tapi menunggu hasil konsultasi dari terdakwa dulu," ujarnya.
Terdakwa dicokok anggota Den Paminal Mabes Polri yang dipimpin Kombes Pol Dul Alim, pada 26 September 2011, di salah satu diskotik di kawasan Kota Jambi. Penyidik ketika itu menyatakan terdakwa terbukti memiliki dan menguasai sabu-sabu.
Tidak itu saja, bedasarkan tes urine, terdakwa juga dinyatakan positif mengkonsumsi barang haram tersebut.
SYAIPUL BAKHORI
Kubu Jokowi-Ahok Bakal Tuntut Rhoma Irama
Bertamu ke Gereja, Foke Minta Doa Pendeta
Di Mabes Polri, SBY Panggil Ketua KPK dan Kapolri
Profil Hartati, Cerdik Mencari Sandaran
Hartati Tersangka, Begini Komentar Istana
Buka Bersama, Sutarman dan Abraham Samad ''Mesra''
Kisruh Simulator SIM, Todung Cs Temui Pimpinan KPK
Mahfud MD: Koruptor Hidupnya Panas
Selesaikan Soal Bepe Secara Baik
Wawancara Tempo dengan Hartati Murdaya

