TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah diburu dan namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh empat bulan lalu, mantan kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Tamiang, Drs Djamaluddin (51) berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Sumut di Bandara Polonia, Sumatera Utara, Minggu (29/4/2012) sekitar pukul 07.00 WIB.
Tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan itu diringkus saat baru turun dari pesawat Lion Air yang membawanya dari Jakarta.
Turun di Medan, rencananya Djamaluddin akan melanjutkan perjalanan darat ke kampung halamannya di Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Namun, petugas bergerak cepat untuk meringkusnya di ruang kedatangan domestik Bandara Polonia, Medan.
Sebagaimana pernah diberitakan, tersangka terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang tahun 2010 senilai Rp 8,842 miliar.
Kejati Aceh, H Muhammad Yusni MH kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin mengatakan, tersangka terpaksa dimasukkan dalam DPO, karena tidak kooperatif. Sudah tiga kali dilayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, tapi dia tetap tidak datang. “Makanya dia kita DPO-kan sejak 28 Desember 2011,” ujarnya.
Tersangka sebenarnya sudah diintai oleh Tim Intelijen Kejagung secara intensif dalam dua pekan terakhir. Sebab, berdasarkan informasi, yang bersangkutan belakangan sering pulang-pergi Kuala Simpang-Jakarta.
Pada Sabtu (28/4/2012) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Intelijen Kejagung berhasil mengendus jejak tersangka saat berada di Jakarta.
“Tersangka langsung dibuntuti. Diperoleh pula informasi bahwa dia hendak pulang ke Kuala Simpang via Bandara Polonia naik Lion Air, Minggu,” sebut Muhammad Yusni.



Yahoo! OMG