Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Hasbi
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Senin (7/5/2012), menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Husni Thamrin, Mantan Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
Husni sapaan akrab Husni Thamrin dijatuhi pidana penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi (mark up) pembebasan lahan stadion Madya Kudungga seluas 559.108 meter persegi di Desa Perjiwa Tenggarong Seberang pada tahun 2006.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Husni Thamrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Polin Tampubolon SH saat membacakan amar putusannya, Senin (7/5/2012).
Vonis majelis hakim itu lebih ringan Dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menimbang, terdakwa selaku anggota panitia tim 9 terbukti menyalahgunakan kewenangan dan ikut serta bersama -sama dengan anggota tim 9 lainnya melakukan markup nilai jual tanah di lahan Stadion Madya Kudungga yang menelan anggaran Rp 32,2 miliar dari APBD Kukar tahun 2006. "Perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi," kata Polin Tampubolon.
Atas vonis itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir yanf mulia," ucap Arjunawan SH. JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Diketahui kasus ini selain menyeret Husni Thamrin ke Pengadilan Tipikor, juga ada tiga terdakwa lainnya yang sedang proses sidang. Mereka adalah Suko Buwono (anggota tim) yang juga mantan Camat Tenggarong Seberang, Fadli Ardin (anggota tim) yang juga mantan Kadis Perkebenunan Kukar dan Sihar Manulang (anggota tim), mantan Kepala BPN Kukar.
Dalam Kasus pembebasan lahan Stadion Kudungga untuk sarana dan prasarana PON ke VII itu ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum yang harganya lebih tinggi dari harga pasar dan nilai jual obyek pajak (NJOP).
Dimana NJOP tanah di daerah itu pada 2006 hanya sekitar Rp 7.150 per meter persegi. Sementara tim 9 menetapkan harga tanah senilai Rp 65 ribu per meter persegi. Selain itu harga jual tanah disamaratakan antara lahan bersertifikat dengan yang tidak memiliki sertifikat. Terdapat empat kavling tanah yang bersertifikat, sedangkan yang tidak bersertifikat sekitar 51 kaveling.



Yahoo! OMG