Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) menilai, banyaknya koruptor yang divonis bebas bisa dijadikan momentum untuk mengevaluasi keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pascaberlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tersebut.
"Sebelum ada UU ini, pengadilan tipikor bekerja sangatlah khusus, hanya ada di Jakarta saja dan untuk kasus korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Koordinator MAPPI Choky Risda Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Namun, kata dia, dengan pengadilan tipikor yang ada di setiap ibukota provinsi dan kejaksaan bisa menuntut pada pengadilan tipikor tersebut, membuat kesulitan untuk mengontrol kualitasnya. "Termasuk dengan kemampuan para jaksa dan hakimnya," katanya.
Terkait penggunaan ancaman hukuman mati bagi koruptor, ia menyatakan sebenarnya di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah menyebutkan adanya ancaman hukuman mati.
"Tapi jaksa memang jarang mendakwa dengan pasal tersebut, bisa jadi karena unsurnya tidak terpenuhi. Bahkan jaksa khawatir dakwaannya lemah hingga terdakwa bisa divonis bebas. Akhirnya, jaksa lebih memilih mendakwa dengan pasal lainnya," katanya.
Ia mengakui, ancaman hukuman mati bagi koruptor itu merupakan salah satu solusi tapi bukan satu-satunya yang digunakan.
"Kalau hukumannya antara lima sampai 10 tahun, tapi "kemewahan" di LP tidak diberiikan seperti Atyhalita alias Ayin, efek jera bisa jadi lebih terasa dibandingkan saat ini," katanya.
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, hingga 1 Agustus 2012, sedikitnya 71 terdakwa tindak pidana korupsi telah dijatuhi vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari data ICW, Pengadilan Tipikor Surabaya paling banyak membebaskan terdakwa korupsi sebanyak 26 orang, Samarinda 15 orang, Semarang dan Padang tujuh orang, serta Bandung lima orang.(ar)


