Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum UI, Choky Ramadhan menilai alasan polisi yang hendak menangkap penyidik KPK Novel Bawesdan, merupakan bentuk pelemahan dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
"Ini jelas bentuk pelemahan KPK terutama dalam kasus Korlantas," katanya di Jakarta, Minggu.
Selain itu, kata dia, alasan polisi untuk menangkap Novel Baswedan -saat ini Ketua Tim Penyidikan dugaan Korupsi Simulator SIM yang dilakukan petinggi Polri- sangat janggal karena kasus penembakan terhadap pencuri sarang walet terjadi pada 2004 dan terlebih lagi korban yang menjadi penembakan itu tidak melaporkan.
Memang, kata dia, secara hukum dimungkinkan untuk diungkit kembali namun Novel sendiri sudah dijatuhi sanksi kode etik.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Presiden harus segera turun tangan untuk menyelamatkan institusi Kepolisian dari tindakan pimpinan Polri.
"Hal tersebut terkait permasalahannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggerus kepercayaan publik (public trust)," kata Hikmahanto di Jakarta, Minggu.
Pasca keinginan Polda Bengkulu untuk membawa penyidik KPK Kompol Novel Baswedan, pers sangat aktif mencari informasi terkait sangkaan atas Novel. Pers seolah ingin membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Polda Bengkulu, ujarnya.
"Polda Bengkulu saat ini belum menyampaikan siapa pelapor Novel yang menjadi alasan untuk mereka bergerak. Di saat bersamaan pers sudah melakukan investigasi lapangan atas keluarga korban di Bengkulu. Sejauh ini belum ada yang mengaku sebagai pelapor," kata Hikmahanto.
Polda Bengkulu telah menyampaikan kepada publik foto dimana peluru yang mengenai korban, namun tidak ada foto yang memperlihatkan Kompol Novel Baswedan melakukan penembakan. Bahkan menghadirkan saksi terkait hal tersebut, katanya. (ar)



Yahoo! OMG