Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, mengaku telah mengadukan mantan pengacara mantan Jaksa Agung MA Rachman, M Fajriska Mirza ke Bareskrim Mabes Polri terkait pencemaran nama baik dirinya dalam kasus korupsi BRI melalui jejaring sosial twitter.
"Ya sudah melaporkan, tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik sekarang. Sekarang saya mengumpulkan domain name twitternya, untuk bukti pelanggaran Undang-Undang ITE," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan pencemaran nama baik itu membuktikan seorang penasehat hukum yang tidak profesional karena tidak tahu permasalahannya main sebar saja. "Berita isapan jempol itu," katanya.
Ia mengaku sebelumnya dirinya juga pernah dituding seperti itu oleh Fajriska, tapi itu hanya sekadar menyinggung nama dirinya saja. "Bahkan berkali-kali sudah dijawab oleh Kajari Jakarta Pusat," katanya.
Kendati demikian, saat itu dirinya tidak melaporkan ke polisi karena masih mempertimbangkan yang bersangkutan pernah menjadi penasehat hukum mantan Jaksa Agung, MA Rachman.
Tapi, ia menambahkan untuk kali ini tudingannya langsung ditujukan kepada dirinya dan disebarluaskan. "Wah ini, tidak bisa dibiarkan harus diproses lewat hukum," katanya.
Terkait tudingan ditwitter yang menyebutkan dirinya menggelapkan barang bukti kasus BRI berupa uang sebesar Rp500 miliar, ditegaskan, Fajriska harus tanya dahulu ke BRI.
"Memang saya dapat informasi dari BRI yang bersangkutan pernah ke BRI tanya, tapi tidak menunjukkan kuasa dari terpidana, mana mungkin BRI mau ngasih datanya. Tahu-tahu muncul suratnya dan disebarluaskan termasuk lewat twitter," katanya.
Kasus korupsi itu terjadi pada 2003, dimana saat itu Marwan masih menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta. (tp)



Yahoo! OMG