Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Marwan Effendy mendesak Bareskrim Mabes Polri mengusut tuntas kasus pencemaran baik yang diduga dilakukan pengacara Boy Fajriska atau Muhammad Fajriska Mirza melalui situs jejaring sosial Twitter dalam akun @fajriska dan akun @Triomacan2000. Akun tersebut menyebut Pembobol BRI Rp 500 miliar oleh oknum Jaksa Muda.
"Saya melapor kepada kabareskrim yang antaranya Pidum, Pak Tatang Sutarna bersama Dodi. Saya juga mendatangi tim penyidik Bareskrim bidang IT, kita sampaikan data tentang Boy yang ada di dalam situs twitter," kata Jamwas Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (22/6).
Marwan merasa heran atas tulisan dibalik kicauan Boy di akun twitter yang diduga ditulis Boy. Padahal, menurutnya, Boy mengenal dirinya. Ia pun mempertanyakan tudingan tersebut, jika benar-benar tulisan diakun itu dilakukan Boy yang berprofesi sebagai pengacara.
"Boy kan sudah kenal sama saya, kenapa tidak tanya dulu ke saya. Dia pernah ke BRI, tapi tidak ada surat kuasa, karena itu BRI tidak mau kasih. Seharusnya sebagai kuasa hukum, dia bisa tunjukkan surat kuasa kalo sudah tanya betul, baru bikin tuduhan, Jangan ngarang-ngarang terus," ucapnya.
Marwan juga meminta polisi melacak dua akun@fajriska dan@triomacan 2000 tersebut. Pasalnya Marwan masih meragukan akun tersebut yang dinilai ganti-ganti nama. "sudah ganti-ganti akunnya dan ganti nama orang lagi, saya sudah minta kepada polisi melacaknya," pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam blog yang diklaim milik Boy menuding ada dua oknum Jaksa Agung Muda dan Mantan Kajati Jawa Tengah melakukan penggelapan dalam kasus pembobolan Bank BRI pada 2004 sejumlah Rp 180 miliar dengan tersangka Richard Latif.
Namun, sang jaksa malah menyita lebih dari Rp 500 miliar yang disedot dari semua rekening tersangka Richard di luar dari aliran dana pembobolan. Tersangka Richard pun dilepas Jaksa Penyidik yang sekarang dituding menjadi Jaksa Agung Muda. Akun tersebut juga merinci oknum JAM tersebut berinisial ME.(ADI/AIS)

