TEMPO.CO, Jayapura - Puluhan masyarakat adat kampung Kayakai, Kabupaten Merauke, Papua, menduduki landasan pacu bandara Mopah Merauke pada Kamis 2 Agustus 2012 sekitar pukul 12.30 WIT. Mereka menuntut pemerintah daerah membayar ganti rugi tanah milik mereka seluas 17 hektar seharga Rp 3,5 miliar yang sudah digunakan untuk perluasan bandara Mopah.
Koordinator masyarakat adat kampung Kayakai, Donatus Sopar Mahuze, mengatakan aksi itu dilakukan agar pemerintah secepatnya membayar ganti rugi. Sebab, pembayannya sudah dijanjikan hampir setahun tetapi belum juga terealisasi.
Menurut Donatus, masyarakat pemilik hak ulayat tanah akan menduduki bandara sampai ada jawaban dari pemerintah setempat. "Malam ini juga kami akan tidur di bandara sampai pemerintah menjawab tuntutan kami," kata Donatus.
Pelaksana Harian Kepala Bandara Mopah Merauke, Laurensius L, mengakui tanah milik masyarakat kampung Kayakai memang belum dilunasi. "Kita berharap pemerintah daerah secepatnya melunasi tanah tersebut agar masyarakat tidak lagi melakukan aksi pemalangan dan penuntutan ganti rugi dikawasan bandara," ujarnya.
Menurut dia, aksi seperti ini sudah tiga kali dilakukan dan sangat mengganggu aktivitas di bandara.
Kepala Kepolisian Resor Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi, Djoko Prihadi mengatakan kepolisian akan terus berjaga-jaga di kawasan bandara tempat masyarakat melakukan aksi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
JERRY OMONA
BWF Diskualifikasi Delapan Atlet Badminton
"Bayi Besar" Bermunculan di Amerika
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka
Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan
Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA
Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK
Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun
Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA
Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM


