Masyarakat Diperolehkan Kelola Lahan Kristis

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akan menfokuskan kawasan hutan dari lahan-lahan kritis diusahakan pengelolahannya kepada rakyat Indonesia.

Menurut Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, lahan-lahan kritis akan diberikan kepada rakyat untuk dikelolah dan dipinjamkan kepada rakyat selama 60 tahun, dan bukan untuk dimiliki. "Memang di kawasan hutan lahan-lahan yang kritis itu kita utamakan diberikan akses pengelolahannya kepada rakyat. Itu tanah kritis yang utama diberikan kepada rakyat. Tanah itu dipinjamkan, dan lahan kritis yang ada sebanyak 20 ribu hektar," ucap Zulkifli Hasan, dalam acara Seminar Nasional dengan Tema "Tanah untuk Rakyat yang diselenggarakan Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) di Jakarta, Rabu (26/9).

Menurut Menhut, zaman reformasi terjadi deportasi 3,5 juta pohon per tahun dengan banyaknya sistem tebang bebas pepohonan. Untuk hutan lindung, ucap Zulkifli, merupakan kewenangan masyarakat, dan hutan produksi dikelolah oleh masyarakat, namun terkait izin harus melalui bupati.

"Maka yang minta izin itu melalui Bupati, tanpa bupati itu tak bisa. Tak bisa karena harus ada izin dari Bupati. Itu UU otonomi daerah. Karena Bupati setuju, maka gubernur setuju. Dan Kemenhut menelaah dan mengkaji terkait izin dalam pengelolahan hutan produksi tersebut. Karena itu kewenangan itu konkuren. Kewenangan itu 80 persen Bupati. Itu SIUP, dan izin tambang itu Bupati," pungkas Zulkifli.

Diakui Zulkifli, permasalahan hutan asangatlah pelik, karenanya untuk menhindari penebangan liar dan tidak terkendali, Kementerian Kehutanan melakukan moratorium penebangan hutan. (ARI)