Mendag Keluarkan Aturan Perketat Ekspor Tambang

  • Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    Tempo
    Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyebut masalah pembajakan karya musik di Indonesia telah begitu memprihatinkan. Dari total pengeluaran masyarakat untuk musik, hanya 10 persen yang tercatat dan lebih sedikit lagi yang sampai ke kantong para musikus.

  • Indonesia Siap Ambil Alih Teknologi-Manajemen Inalum

    Antara

    Kuala Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Indonesia siap mengambil alih teknologi dan manajemen semua kepemilikan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari Jepang yang selama 30 tahun sebagai pemegang saham terbesar dan akan berakhir kontrak kerjasamanya pada 30 Oktober 2013. "Kita tidak bergantung dengan Jepang dan siap melanjutkan pembangunan PT Inalum melalui Badan Usaha Milik Negara mulai 1 Nopember 2013," tegas Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Inalum Ir. Nasril Kamaruddin, MBA di

  • Produksi Gas Blok Natuna Mayoritas untuk Indonesia

    Produksi Gas Blok Natuna Mayoritas untuk Indonesia

    Tempo
    Produksi Gas Blok Natuna Mayoritas untuk Indonesia

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku telah menjalin kesepakatan kontrak eksplorasi gas di Blok East Natuna bersama PTT Exploration and Production. Kesepakatan tersebut terutama mengenai alokasi pembagian produksi gas.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan mengeluarkan aturan yang memperketat perusahaan mengekspor produk tambangnya.

Aturan dengan nomor 29/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan yang salinannya diperoleh di Jakarta, Jumat, ditandatangani Gita pada tanggal 7 Mei 2012.

Pengetatan ekspor yang tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan (permendag) tersebut antara lain mesti memperoleh rekomendasi Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Sementara itu, rekomendasi Dirjen Minerba hanya bisa diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi tiga persyaratan, yakni menyerahkan rencana kerja pembangunan pengolahan dan pemurnian sebelum 2014, menandatangani pakta integritas, dan tidak bermasalah (clear and clean).

Selain rekomendasi Dirjen Minerba, sesuai dengan permendag itu, perusahaan juga harus telah melunasi pembayaran royalti dan tentunya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) kalau mau mengekspor hasil tambangnya.

Sesuai dengan permendag, produk tambang dibagi menjadi tiga yakni mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan total 65 jenis.

Untuk mineral logam terdapat 21 jenis, seperti bijih besi, mangan, tembaga, nikel, kobalt, alumunium, timbal, seng, kromium, molibdenum, ilmenite, titanium, zirconium, perak, emas, platinum, dan antimoni.

Selain itu, 10 jenis mineral bukan logam, di antaranya kuarsa, kaolin, batu kapur, feldspar, zirconium silikat, zeloit, dan intan.

Serta, 34 jenis batuan seperti marmer, onik, granit, topas, giok, toseki, dan peridotit.

Permendag tersebut merupakan satu paket kebijakan pemerintah mengendalikan ekspor tambang selain Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, dan pengenaan bea keluar yang aturannya akan diterbitkan Menteri Keuangan dalam waktu dekat.

Pemerintah akan mengenakan bea keluar untuk ekspor 14 produk tambang mineral mentah dengan besaran 20 persen.

Ke-14 komoditas tambang tersebut adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, platinum, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, molibdenum, mangan, dan antimon.

Tujuan kebijakan pengendalian ekspor tambang adalah mencegah kegiatan produksi secara berlebihan, pemenuhan kebutuhan di dalam negeri, dan kegiatan tambang yang berwawasan lingkungan.(rr)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat