Jakarta (ANTARA) - Mundurnya jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, Joko Widodo - Basuki Tjahya Purnama mengakibatkan kekosongan kursi pasca purna tugas Fauzi Bowo, Minggu (7/10).
Untuk mengisi kekosongan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Fadjar Pandjaitan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
"Surat penunjukkan Plt Gubernur DKI telah saya diterima pada Jumat 5 Oktober sore," ujar Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo saat menggelar coffee morning di Balai Agung, Minggu (7/10).
Foke mengatakan, Surat Mendagri Gamawan Fauzi nomor 121.31/39 62/SJ terkait penunjukan Fadjar Panjaitan selaku Plt Gubernur DKI merujuk pada Pasal 131 ayat 4 PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Sekda akan melaksanakan tugas hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih digelar," ujarnya.
Sementara Plt Gubernur DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan mengungkapkan dirinya sebatas melaksanakan tugas keseharian seperti memimpin rapat bersama pimpinan struktural Pemprov DKI.
"Saya tidak akan membuat keputusan fungsional selama menjabat pelaksana tugas karena bukan dalam kapasitas menentukan kebijakan," ungkapnya.
Hingga saat ini tanggal pelantikan Jokowi dan Basuki Thajaja Purnama belum dipastikan.
Sekretaris DPRD DKI, Mangara Pardede menjelaskan, dewan memperkirakan pelantikan berlangsung pada tanggal 11 Oktober mendatang.
"Dewan tinggal menunggu putusan Mendagri, surat sudah kita kirim. Paling lambat pelantikan tanggal 15 Oktober," jelas Mangara. (ar)



Yahoo! OMG