Penghargaan buat SBY

Mendikbud : Tidak Ada Pungutan Baru Eks RSBI

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan tidak boleh ada pungutan baru untuk sekolah eks rintisan sekolah bertaraf internasional.

"Untuk masalah sumber dana masih terus berjalan, kalau dikurangi nanti malah tidak jalan. Hanya yang tidak boleh itu pungutan baru," kata Mohammad Nuh di Jakarta, Senin.

Program-program yang ada dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) masih tetap berlangsung hingga tahun ajaran 2012/2013 berakhir.

Setelah itu, akan ada bentuk baru seperti kelanjutan nasib sekolah eks RSBI tersebut.

"Kami akan pikirkan seperti apa nantinya. Pada PP 17/2010 ada pembahasan mengenai sekolah berkebutuhan khusus. Akses pendidikan tidak boleh terhenti," tambah dia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (21/1) mengundang seluruh kepala dinas dari 33 provinsi. Mereka membahas mengenai kelanjutan nasib sekolah eks RSBI.

Nuh mengatakan proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai dengan program hingga tahun ajaran 2012/2013 berakhir.

Pascakeluarnya amar putusan MK, Kemdikbud melarang seluruh penggunaan kata RSBI secara administrasi baik di papan nama atau kop surat.

Di sejumlah daerah, kata Nuh, sudah tumbuh semangat untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas. Semangat itu dalam UU dikemas sebagai RSBI. "Semangat itu tidak boleh hilang."


Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 50 ayat 3 Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai RSBI pada Selasa (8/1). Dampak dari keputusan tersebut, RSBI dihilangkan dari sistem pendidikan.(tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat