Perang Lawan Geng Motor

Menhut: Tak Ada Izin Tanpa Rekomendasi Daerah

  • Emas Jatuh karena Pernyataan Bernanke Bervariasi

    Antara

    Chicago (ANATARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange jatuh pada Rabu (Kamis pagi WIB), karena Ketua Federal Reserve AS Ben Bernanke membuat pernyataan bervariasi di hadapan Kongres. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni turun 10,2 dolar AS, atau 0,74 persen, menjadi menetap di 1.367,4 dolar AS per ounce. Ketua Fed Bernanke dalam kesaksiannya kepada Komite Ekonomi Gabungan Kongres pada Rabu mengatakan bahwa "kebijakan pengetatan moneter prematur

  • Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes

    Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes

    Tempo
    Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes

    TEMPO.CO, Jakarta - Sri Mulyani masuk dalam daftar 100 wanita paling berpengaruh di dunia versi majalah Forbes. Wanita yang kini menjabat sebagai Direktur Pengelola Bank Dunia tersebut menduduki peringkat ke-55. Peringkat pertama ditempati kanselir Jerman, Angela Merkel. Tahun ini, Merkel menjadi wanita paling berpengaruh di dunia versi Forbes untuk kedelapan kalinya.

  • 5 Kesalahan Para Wirausahawan

    Plasadana

    PLASADANA.COM - Ini suara yang disampaikan oleh para wirausahawan yang berani mengambil risiko, menapaki jalan berliku, kemudian berhasil. Tapi mereka juga melakukan kesalahan.Kepada CNBC, sebagian dari mereka berbagi pengalaman buruk tersebut. Apa saja?1. Hati-hati, besar terlalu cepatTerkadang terlalu cepat juga tidak baik, karena bisa menjerumuskan. Pengalaman Terence Swee, pendiri perusahaan piranti lunak untuk mengedit video, Movee.com pada 2001, punya kisah. Kalau waktu bisa berulang,

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, menegaskan, Kementerian Kehtuanan (Kemenhut) tidak akan memberikan izin pinjam pakai pertambangan selama kepala daerah tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan usaha itu.

Dalam kasus bentrokan di Bima, kata Menhut, pada pemaparan kinerja Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2011 di Jakarta kemarin, pihaknya tidak akan memberikan izin apabila tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) dari Bupati Bima dan rekomendasi dari Gubernur NTB. "Gubernur NTB saja tidak memberikan rekomendasi, masak kami tiba-tiba memberikan izin, nanti kami bisa dipanggil Kejaksaan. Yang pasti, Kemenhut tidak ada kaitannya dengan bentrokan yang terjadi di daerah itu," katanya.

Apalagi, perusahaan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang beroperasi di Bima itu bekerja berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Bupati Bima, Ferry Zulkarnaen. Meski areal kerja perusahaan tambang itu ada yang berada di kawaan hutan negara dan sebagian lainnya merupakan area penggunaan lain (APL), tegas menteri, namun perusahaan swasta itu belum beroperasi di kawasan hutan. "Mereka rencananya mengajukan izin pinjam pakai ke Kemenhut kalau sudah akan menggarap lahan di kawasan hutan negara."

Dikatakannya, Kemenhut juga tidak bisa menolak apabila ada perusahaan yang mengajukan permohonan perizinan usaha pertambangan, selama perusahaan itu memperoleh rekomendasi dari daerah. "Selama perusahaan itu memenuhi semua prosedur dan persyaratan yang ditetapkan, maka kami tidak alasan untuk menolak memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan," kata Zulkifli.

Selain IUP dari bupati dan rekomendasi dari gubernur setempat, permohonan izin pinjam pakai mensyaratkan perlu adanya hasil analisis mengenai dampak lingkungan dari Badan Pengendalian Lingkungan daerah. Setelah itu barulah ada rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM. Jika seluruhnya terpenuhi, maka Kementerian Kehutanan akan segera memberikan izinnya setelah melakukan kajian dan berbagai pertimbangan. "IUP dari bupati dan rekomendasi gubernur gunanya untuk memberitahukan bahwa perusahaan tambang akan masuk ke kawasan hutan. Kalau itu sudah ada, ya kami anggap tidak ada masalah lagi di daerah," ujarnya.

Selama usaha pertambangan dilakukan di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), maka kewenangan ada di tangan Bupati setempat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, mengatakan, SMN belum mengajukan permohonan untuk izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan. "Mereka belum ajukan karena belum dapat pertimbangan teknis dari Kementerian ESDM," katanya.

Kementerian Kehutanan, lanjut dia, tidak akan menjadikan kasus bentrokan di Bima sebagai bahan pertimbangan khusus ketika perusahaan itu mengajukan izin pinjam pakai hutan. ?Karena kasus bentrokan disana sudah masuk ranah pihak kepolisian, Kemenhut hanya mengikuti substansial dan prosedural perizinannya saja?" kata Bambang.

Berdasarkan laporan dinas di NTB, katanya, operasi penambangan SMN berada di APL dan tiga kelompok hutan, yakni Kelompok Hutan (KH) Kota Donggomasa, KH Maria, KH Pamali dengan fungsi Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan Hutan Produksi Terbatas. Perusahaan itu sudah mendapatkan IUP SK Bupati Bima No. 188.45/357/004//2010 untuk kegiatan eksplorasi emas dan mineral pengikutnya. Namun, perusahaan belum mendapat izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. "Untuk bisa menjalankan kegiatan produksinya di kawasan hutan negara, mereka harus mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Kehutanan. Jika tidak, mereka melanggar Undang-Undang Nomor  41 Tahun 1999 pasal 50 mengenai kawasan hutan."

Bentrokan antara warga Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu di Bima, NTB, dengan aparat keamanan terjadi pada 24 Desember 2011 karena protes yang dilakukan masyarakat terhadap keluarnya Izin Usaha Pertambangan di kecamatan Lambu. Warga marah atas kebijakan yang di ambil Bupati Bima mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010 tanggal 28 April 2010 yang di berikan kepada SMN seluas 24.890 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas dan mineral pengikutnya selama 5 tahun. [*/]

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat