Menjadi Tersangka, MS akan Didampingi Komnas Anak

TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak berencana untuk mendampingi  MS, remaja 14 tahun yang menjadi tersangka pembunuhan di Depok.  "Kami akan melakukan advokasi selama proses hukumnya berjalan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat ditemui di kantornya Jumat, 20 Juli 2012.  

Pendampingi itu dilakukan mulai dari pemeriksaan di tingkat kepolisian hingga proses pengadilan. Komnas PA saat  ini masih melobi polisi  agar mengijinkan mereka  bertemu dengan AD. "Kami ingin melihat kondisi MS," kata Arist. Termasuk mempelajari kondisi mental MS serta kemungkinan anak itu  menggunakan obat-obatan saat membunuh.

Arist menjelaskan advokasi yang dilakukannya  bertujuan untuk memastikan MS mendapatkan haknya sebagai anak yang sedang berhadapan dengan hukum.  "MS harus tetap dipidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arist. Namun proses peradilan juga harus memperhatikan undang-undang perlindungan anak.

MS ditangkap polisi Rabu lalu. Dia diduga membunuh Jordan Raturmon dan anaknya Edward Raturmon. Keduanya ditemukan tewas di kamar mandi rumah di Perumahan Satri Jingga Blok F1, No 11 RT 03 RW 14, Desa Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor. 

RAFIKA AULIA

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat