Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan merevisi peraturan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) guna penyajian laporan keuangan yang lebih baik dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam siaran pers Senin, menyebutkan Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2012.
Peraturan itu tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas BM-DTP.
Beberapa ketentuan yang diubah adalah di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 disisipkan satu ayat yaitu ayat (4a) yang berbunyi: Sebelum disampaikan kepada Satuan Kerja Belanja Subsidi BM-DTP, surat setoran pabean cukai dan pajak (SSPCP) BM-DTP atau formulir lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlebih dahulu dibubuhi stempel "Bea Masuk Ditanggung Pemerintah".
Kemudian ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi: ayat (1) Kode akun yang digunakan untuk mencatat transaksi BM-DTP adalah sebagai berikut: a. 412116 dengan uraian pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah dan b. 5513232 dengan uraian belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
Ayat (2) Kode akun sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan transaksi yang mempengaruhi kas pemerintah. Ayat (3) Pendapatan BM-DTP diakui pada saat diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Ayat (4) Belanja subsidi BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D pengesahan setelah diterimanya SSPCP.
PMK tersebut mulai berlaku 8 Mei 2012.(rr)

