Perang Lawan Geng Motor

Menkeu Revisi Peraturan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

  • Harga Minyak Turun Setelah Data China Mengecewakan

    Antara

    New York (ANTARA/Xinhua) - Harga minyak dunia melemah pada Kamis (Jumat pagi WIB), setelah data aktivitas manufaktur dari China mengecewakan, namun penurunannya dibatasi pelemahan dolar AS, kata para analis. Minyak mentah light sweet atau West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Juli turun tipis sebesar tiga sen menjadi menetap di 94,25 dolar AS per barel di New York Mercantile Exchange. Minyak mentah Brent North Sea untuk pengiriman Juli turun 16 sen, atau 0,15 persen, menjadi ditutup

  • Sinyal Suku Bunga dari Bank Indonesia

    Plasadana

    PLASADANA.COM - Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kendati masih ada penolakan dari sejumlah fraksi di DPR, makin mendekati kenyataan. Bagaimana Bank Indonesia bersiaga?Rupanya sudah berhembus di pasar keuangan bahwa BI akan menaikkan suku bunga. Para investor mungkin berpikir sederhana saja. Inflasi bakal melambung dengan kenaikan BBM. Bahkan diperkirakan bisa mencapai 7,7 persen. Apalagi, seperti saat diwawancari Bloomberg, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan sinyal

  • Transaksi Pembayaran dengan e-money Dimulai Juni

    Antara

    Medan (ANTARA)- Bank Indonesia mulai menjalankan transaksi pembayaran dengan menggunakan e-money (uang elektronik) pada Juni mendatang."Peluncuran program dan produk financial inclusion, transaksi pembayaran dengan menggunakan e-money itu akan mulai dicoba di enam provinsi termasuk di Sumut," kata Direktur Divisi Komunikasi Bank Indonesia Pusat, Peter Yakub, di Medan. Kamis.Selain Sumut, "pilot project" e-money itu dilakulkan di Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur dan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan merevisi peraturan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) guna penyajian laporan keuangan yang lebih baik dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam siaran pers Senin, menyebutkan Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2012.

Peraturan itu tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas BM-DTP.

Beberapa ketentuan yang diubah adalah di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 disisipkan satu ayat yaitu ayat (4a) yang berbunyi: Sebelum disampaikan kepada Satuan Kerja Belanja Subsidi BM-DTP, surat setoran pabean cukai dan pajak (SSPCP) BM-DTP atau formulir lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlebih dahulu dibubuhi stempel "Bea Masuk Ditanggung Pemerintah".

Kemudian ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi: ayat (1) Kode akun yang digunakan untuk mencatat transaksi BM-DTP adalah sebagai berikut: a. 412116 dengan uraian pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah dan b. 5513232 dengan uraian belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.

Ayat (2) Kode akun sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan transaksi yang mempengaruhi kas pemerintah. Ayat (3) Pendapatan BM-DTP diakui pada saat diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Ayat (4) Belanja subsidi BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D pengesahan setelah diterimanya SSPCP.

PMK tersebut mulai berlaku 8 Mei 2012.(rr)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat