Berburu Harta Luthfi

Menkeu Revisi Persyaratan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

  • Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Antara
    Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan keputusan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsdi pada Juni 2013 masih menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Harga BBM naik per Juni 2013, karena rencananya memang per Juni, tapi tanggalnya nanti tergantung Presiden," katanya dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah di Jakarta, Rabu. Chatib mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga

  • 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    Tempo
    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF melibatkan delapan bank nasional dan 14 bank pembangunan daerah dalam program kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (KPR FLPP). Ini tercatat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua pihak hari ini, Rabu, 22 Mei 2013, di Hotel Le Meridien, Jakarta.

  • Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    Tempo
    Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menyiapkan dua langkah untuk meredam inflasi. Langkah ini diambil menyusul rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo merevisi peraturan tentang persyaratan menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.01/2012.


Salinan PMK Nomor 61/PMK01/2012 yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan, penyempurnaan ketentuan itu untuk lebih memberikan kepastian hukum.

Selain itu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai persyaratan untuk memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan masa berlakunya izin tersebut.

PMK yang mulai berlaku 26 April 2012 itu mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 06/PMK.01/2007.

Berdasar PMK itu, Kuasa Hukum adalah perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak.

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Setiap orang yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak. Untuk memperoleh izin, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.

Persyaratan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak meliputi: pemohon merupakan WNI, memiliki surat kuasa khusus dari pihak yang bersengketa untuk mendampingi atau mewakili, mempunyai pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan bidang perpajakan, memiliki ijazah sarjana atau diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi berwenang, memiliki nomor pokom wajib pajak, memiliki surat keterangan catatan kepolisian atau instansi berwenang.

Jika seseorang yang akan menjadi Kuasa Hukum adalah mantan Hakim Pengadilan Pajak, maka yang bersangkutan harus telah melewati jangka waktu dua tahun setelah berhenti atau pensiun sebagai hakim Pengadilan Pajak.

Permohonan diajukan menggunakan formulir yang telah ditetapkan dan harus dilampiri dengan daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, fotokopi ijazah sarjana atau diploma IV, fotokopi bukti pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perpajakan, fotokopi NPWP, surat keterangan catatan kepolisian, pas photo, dan surat pernyataan yang berisi komitmen melaksanakan peraturan perundangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

Jika permohonan disetujui, Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dalam jangka waktu palin glama 12 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak itu berlaku untuk jangka waktu 24 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Izin itu berlaku untuk semua persidangan pada Pengadilan Pajak.

Sebelum berakhir, pemegang izin Kuasa Hukum dapat mengajukan perpanjangan izin menggunakan formulir yang telah ditetapkan dan dilampiri sejumlah dokumen.

Izin kuasa hukum dapat dicabut jika yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kuasa hukum dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau atas permintaan kuasa hukum yang bersangkutan.


Hakim Pengadilan Pajak


Pada 13 Juni 2012, sebanyak 12 hakim Pengadilan Pajak yang baru mengucapkan sumpah. Kementerian Keuangan merekrut mereka untuk memenuhi kebutuhan hakim dengan integritas tinggi dalam memutuskan sengketa pajak.

Para hakim pada Pengadilan Pajak itu adalah Gunawan, Rasono, Naseri, Bambang Sriowijatno, Nany Wartiningsih, Entis Sutisna, Bambang Basuki, Djangkung Sudjarwadi, Djoko Joewono Hariadi, Wishnoe Saleh Thaib, Firman Siregar, dan Hadi Rudjito.

Ketua Pengadilan Pajak, Saroyo Atmosudarmo berpesan meminta para hakim selalu berpedoman pada nilai-nilai yang perlu dihayati sebagai hakim, yaitu berperilaku adil, jujur, arif, dan bijaksana.

Saroyo juga mengharapkan para hakim bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, bersikap profesional, dan disiplin tinggi.(rr)



PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat