Kenaikan BBM

Menkeu Terbitkan Dua Aturan Tunjangan Profesi Guru

  • BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    Tempo
    BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andriansyah, mengatakan rapat Organda menyepakati bahwa kenaikan tarif angkutan umum setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah sebesar 30-35 persen. "Kenaikan tarifnya berdasarkan perhitungan teknis yaitu 30-35 persen. Pengaruh kenaikan BBM cukup signifikan," katanya ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2013. …

  • Gita Ajak Indonesia Tiru Cara Gangnam Style  

    Gita Ajak Indonesia Tiru Cara Gangnam Style  

    Tempo
    Gita Ajak Indonesia Tiru Cara Gangnam Style  

    TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menekankan pentingnya meningkatkan potensi diri untuk bisa bersaing di era global. "Bagaimana bisa bersaing kalau tak dapat meng-gangnam-kan diri kita sendiri," kata Gita saat memberi kuliah umum kepada 1.900-an mahasiswa dalam acara Bank Mandiri "National Lecturer Series 2013", Rabu, 19 Juni 2013. …

  • Pemerintah Diminta Segera Naikkan Harga BBM

    Pemerintah Diminta Segera Naikkan Harga BBM

    Antara
    Pemerintah Diminta Segera Naikkan Harga BBM

    Jakarta (ANTARA) - Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro meminta pemerintah tak berlama-lama lagi dan segera menaikkan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar. "Saya pikir tidak perlu berhari-hari untuk mengurus administrasinya, segara naikkan saja," katanya di Jakarta, Rabu. Rapat Paripurna DPR pada Senin (17/6) sudah menyetujui RAPBN Perubahan 2013 yang didalamnya terdapat dana kompensasi sebagai akibat kenaikan harga BBM. ... …

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan dua aturan terbaru mengenai tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah untuk tahun anggaran 2012.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut adalah PMK Nomor 34/PMK.07/2012 dan PMK Nomor 35/PMK.07/2012.

PMK yang mulai berlaku pada 9 Maret 2012 ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.

Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2011.

Sedangkan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tunjangan profesi diberikan satu kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai 1 Januari 2012 dan untuk dana tambahan penghasilan akan diberikan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan juga terhitung mulai 1 Januari 2012.

Adapun alokasi untuk tunjangan profesi Guru PNSD tahun 2012 adalah sebesar Rp30,56 triliun dan alokasi untuk dana tambahan penghasilan Guru PNSD sebesar Rp2,89 triliun.

Penyaluran dan pembayaran tunjangan serta dana tambahan penghasilan Guru PNSD dilaksanakan secara triwulan. Adapun untuk waktu penyaluran yaitu pada triwulan I minggu terakhir Maret 2012, triwulan II pada minggu terakhir Juni 2012, triwulan III pada minggu terakhir September 2012, dan triwulan IV pada minggu terakhir November 2012.

Penyaluran dana pada triwulan I - IV dilaksanakan masing-masing sebesar seperempat dari alokasi tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan Guru PNSD.

Untuk tunjangan maupun dana tambahan tersebut, pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13.

Pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima dana tersebut dalam rekening kas umum daerah secara triwulanan, yaitu untuk triwulan I paling lambat April 2012, triwulan II paling lambat Juli 2012, triwulan III paling lambat Oktober 2012, dan triwulan IV paling lambat Desember 2012.

Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan Guru PNSD triwulan II tahun anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan


Laporan diserahkan pada semester I paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus 2012 dan untuk semester II paling lambat minggu terakhir bulan April 2013.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat