Penghargaan buat SBY

Menkum HAM: Silakan Kasus Polri-KPK Dibawa ke MK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin menpersilakan 'perseteruan' Polri dan KPK soal penyidikan kasus korupsi simulator SIM Korlantas Polri dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya boleh saja. Tetapi patut juga diperhatikan rasa keadilan masyarakat itu kan harus dipertimbangkan," kata Amir di Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Menurut dia sengketa itu bisa saja dibawa ke MK sepanjang ada argumentasi yang baik yang bisa menghapus dugaan-dugaan awal bahwa upaya ini adalah untuk menghalangi KPK dan dianggap publik sudah sungguh-sungguh berada di garis depan melawan korupsi.

"Pandangan umum soal ini juga tidak keliru (KPK tangani). Tentunya kalau ada ahlinya yang bisa mengarahkan tentu akan lebih baik," ujarnya.

KLIK JUGA:

  • Tiga Perusahaan Rekanan Gugat Kapolri
  • Tamsil Linrung Akui Ada Kode Pengurusan Anggaran di DPR
  • Tamsil: Wa Ode Tidak Pernah Berikan Usulan Secara Khusus
  • ISNU Desak MK Putuskan Kewenangan Penyidikan
  • MAKI Gugat Kapolri Atas Kasus Dugaan Korupsi Simulator SIM
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat