Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin menpersilakan 'perseteruan' Polri dan KPK soal penyidikan kasus korupsi simulator SIM Korlantas Polri dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya boleh saja. Tetapi patut juga diperhatikan rasa keadilan masyarakat itu kan harus dipertimbangkan," kata Amir di Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Menurut dia sengketa itu bisa saja dibawa ke MK sepanjang ada argumentasi yang baik yang bisa menghapus dugaan-dugaan awal bahwa upaya ini adalah untuk menghalangi KPK dan dianggap publik sudah sungguh-sungguh berada di garis depan melawan korupsi.
"Pandangan umum soal ini juga tidak keliru (KPK tangani). Tentunya kalau ada ahlinya yang bisa mengarahkan tentu akan lebih baik," ujarnya.
KLIK JUGA:
- Tiga Perusahaan Rekanan Gugat Kapolri
- Tamsil Linrung Akui Ada Kode Pengurusan Anggaran di DPR
- Tamsil: Wa Ode Tidak Pernah Berikan Usulan Secara Khusus
- ISNU Desak MK Putuskan Kewenangan Penyidikan
- MAKI Gugat Kapolri Atas Kasus Dugaan Korupsi Simulator SIM



Yahoo! OMG