Perang Lawan Geng Motor

Miranda Mengibaratkan Dirinya Seperti Jokowi  

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom, mengibaratkan dirinya seperti kandidat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Pengacara Miranda, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan Miranda dan Jokowi sama-sama tidak tahu ulah pendukungnya, termasuk apakah ada proses bagi-bagi duit selama kampanye. "Ini, kan, seperti Jokowi dalam pencalonan gubernur. Pendukungnya berbuat banyak macam. Apa pasti tindakan itu diketahui Jokowi?" kata Dodi, Kamis, 27 September 2012.

Dodi tak menutup kemungkinan memang ada pembagian 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar dalam proses seleksi DGS BI 2004 yang diikuti Miranda dan dua kandidat lainnya. Namun, dia memastikan kliennya tidak pernah memerintahkan siapa pun, termasuk istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie, untuk membagikan cek pelawat.

Menurut Dodi, pengakuan Nunun tidak bisa jadi dasar menghukum kliennya karena ketiga politikus, yakni Paskah Suzetta, Hamka Yandhu, dan Endin J. Soefihara, kompak membantah. Endin bahkan mengklaim tak tahu rumah Nunun.

Miranda hari ini akan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pimpinan Gusrizal. Oleh jaksa, Miranda dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena dinilai terbukti menyuap anggota DPR. Suap diberikan agar Miranda terpilih sebagai DGS BI 2004.

ISMA SAVITRI

Baca juga:

Lika-liku Suap Cek Pelawat

Miranda Yakin Jadi Orang Pertama Yang Bebas di KPK

Jelang Vonis, Barang-barang Miranda Dipulangkan

Miranda Goeltom Samakan Diri dengan Muhammad Ali

Infografis Kisah Skandal Cek Pelawat

 

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat