Berburu Harta Luthfi

MK Gelar Gugatan APBN Pengganti Lapindo

Liputan6.com, Jakarta: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Jumat (15/6), akan menyidangkan uji materi Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang menjadi dasar pengucuran dana APBN untuk penanggulangan dampak semburan Lumpur Lapindo. Sidang tersebut sebagai tindak lanjut atas pemohon gugatan dari sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo yang dilayangkan pada 7 Juni lalu.

"Majelis hakim MK telah mengeluarkan jadwal sidang gugatan yang kami ajukan. Dimana sidang perdana akan dilangsungkan Jumat (15/6)," kata kuasa hukum Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo, Taufik Budiman, di Jakarta, Kamis (14/6).

Taufik menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 18 Undang-undang Nomor 4 tahun 2012 tentang APBN P 2012 yang menjadi dasar pemberian dana APBN tersebut untuk penanggulangan kasus Lapindo. Menurutnya, dasar dari permohonan ini adalah selaku warga negara. Pihaknya keberatan jika pajak yang dibayarkan ke negara justru digunakan untuk menalangi kerugian akibat kasus Lapindo.

Semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, dinilai merupakan kesalahan personal perusahaan Lapindo Brantas.Inc dalam melakukan pengeboran. Sehingga tidak layak jika uang rakyat yang harus digunakan dalam untuk membayar kesalahan personal itu. "Inilah yang perlu diluruskan. Kami rasa seharusnya beban kerugian itu ditanggung oleh perusahaan terkait yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur tersebut," ucap Taufik. "Bukan sebaliknya membebankan hal tersebut pada APBN yang bersumber dari pajak yang dibayarkan rakyat."

Ditambahkan Taufik, dari hasil analisa sejumlah pakar, bencana Lapindo murni kesalahan dalam pengeboran. Namun, belakangan proses politik di Senayan mampu mengubah penyebab kasus kesalahan individu tersebut menjadi gempa Yogjakarta yang terjadi beberapa saat sebelumnya.

Untuk itu, tim beranggapan amat keliru jika APBN yang semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat justru pakai untuk menalangi kerugian tersebut. "Kami menggugat pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, dimana pengggunaan APBN semestinya sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk membayar kelalaian satu pihak saja" ucapnya.

Permohonan pengajuan peninjauan ulang tersebut dilayangkan Taufik dan kawan-kawannya pada 29 Mei lalu bertepatan dengan peringatan enam tahun semburan lumpur tersebut. Namun, pihak MK secara resmi menerima berkas laporan 7 lalu dengan nomor registrasi perkara 53/PUU-X/2012. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam pemohon gugatan antara lain Letjen (purn) Suharto, Dr. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar.

Hasil perhitungan tim ini menaksir, sejak semburan pertama muncul pada 2006 silam, total dana APBN yang telah digunakan untuk menangglangi kasus ini mencapai Rp 3,9 triliun.(ALI/BOG)