Jelajahi Yahoo! Bersama Teman-Teman Anda

Jelajahi berita, video, dan banyak lagi berdasarkan apa yang dibaca dan ditonton teman-teman Anda. Publikasikan aktivitas Anda sendiri dan dapatkan kendali penuh.

Pertama-tama,

AKTIVITAS TEMAN DI YAHOO!

    MK Kabulkan Permohonan 14 Parpol Kecil

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan 14 partai politik (Parpol) kecil untuk tidak melakukan proses verifikasi untuk menjadi peserta Pemilhan Umum (Pemilu) 2014.

    "Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa `Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)`, Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Senin.

    Menurut Mahkamah, kedudukan sebagai badan hukum yang telah dimiliki oleh partai politik haruslah mendapatkan perlindungan konstitusional.

    "Perlindungan yang telah diberikan oleh UU 2/2008 dan UU 10/2008 terhadap status badan hukum partai politik telah dihilangkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU 2/2011," kata Hakim Konstitusi M Alim, saat membacakan pertimbangan mahkamah.

    MK juga menyatakan bahwa partai politik dalam sistem UUD 1945 mempunyai fungsi yang sangat penting karena UUD 1945 secara eksplisit memberikan hak konstitusional kepada partai politik.

    Mahkamah juga menyatakan bahwa partai politik yang gagal untuk mendudukkan wakilnya di lembaga perwakilan tidak serta merta kehilangan statusnya sebagai badan hukum dan tetap mempunyai hak konstitusional untuk ikut dalam pemilihan umum berikutnya.

    "Apabila suatu partai politik tidak mengikuti pemilihan umum berikutnya, tidak menjadikan partai politik tersebut kehilangan statusnya sebagai badan hukum dan partai politik," kata M Alim.

    MK juga menyatakan perlu adanya jaminan kelangsungan eksistensi partai politik yang berbadan hukum yang gagal menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan dalam suatu masa pemilihan umum dan akan terhindar adanya musim pendirian partai politik pada setiap menjelang pelaksanaan Pemilu.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, 14 Parpol kecil mengajukan uji materi UU Partai Politik yang telah mencederai demokrasi khususnya yang menyangkut verifikasi ulang Parpol peserta Pemilu 2014.

    Ke-14 Parpol tersebut adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Patriot, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK).

    Partai Pelopor, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Merdeka dan Partai Indonesia Sejahtera.

    Sejumlah Parpol yang tak lolos ambang batas parlemen (parliementary threshold) itu meminta MK mencabut UU Parpol teranyar yang baru disahkan pada 16 Desember 2010 itu, karena dinilai mempersulit dan bahkan bisa meniadakan Parpol baru atau Parpol kecil untuk mengikuti Pemilu 2014 mendatang.

    PEDOMAN KOMENTAR

    Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


    Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


    Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

     

    4 komentar

    • Aris Wahyudi  •  10 bulan yang lalu
      NAMANYA JUGA PESTA DEMOKRASI,PENGEN IKUT MAKAN KUENYA.
      COBA KALO NAMANYA DI GANTI SYUKURAN,BUKAN PESTA PASTI YANG IKUT DIKIT
    • Klenyer Klenyer  •  10 bulan yang lalu
      semakin banyak partai politik semakin banyak KKN,
      kalau pingin bisa tentrem partai harus sedikit kaya jaman orde baru.
      sebelum jaman orde baru dan sesudah orde baru partai banyak makanya pejabat pada tidak memikirkan rakyat, yang dipikirkan cuma kekuasaan kelompok.
    • Tani  •  10 bulan yang lalu
      RAMAI EIY............BANYAK PILIHAN..........
    • Poniman Saragih  •  10 bulan yang lalu
      ALAHMAK, NAFSU SYAHWAT POLITIK PARA PEMINPIN PARTAI POLITIK GUREM SANGAT BESAR. MEREKA ITU NAFSU BESAR TAPI TENAGANYA KURANG, MAHKAMAH KONSTITUSI SEHARUSNYA MELARANG PARTAI YANG TIDAK LOLOS AMBANG BATAS UNTUK IKUT DALAM PEMILU 2014. AKAN TETAPI PARTAI-PARTAI TERSEBUT DAPAT MENGGABUNGKAN DIRI MENJADI PARTAI BARU. MAHKAMAH KONSTITUSI BERPIKIRAN LIBERAL, TIDAK MENGARAHKAN KEPADA PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL YANG KUAT MELALUI PENYERDERHANAAN PARTAI POLITIK.
    POLL

    Apakah Anda setuju dengan langkah polisi yang siap membubarkan konser Lady Gaga demi keamanan?

    Memuat...
    Opsi Pilihan Jajak Pendapat