Jelajahi Yahoo! Bersama Teman-Teman Anda

Jelajahi berita, video, dan banyak lagi berdasarkan apa yang dibaca dan ditonton teman-teman Anda. Publikasikan aktivitas Anda sendiri dan dapatkan kendali penuh.

Pertama-tama,

AKTIVITAS TEMAN DI YAHOO!

    MK Nilai Outsourcing Inkonstitusional

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketidakpastian pekerja outsourcing untuk bekerja, mendapat imbalan, serta perlakuan layak di perusahaan tempatnya bekerja dinilai melanggar konstitusi atau inkonstitusional. Hal ini disampaikan dalam putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (17/1).

    Hakim MK Achmad Sodiki menilai aturan outsourcing tidak memberi jaminan bagi pekerja seperti tertuang dalam hukum perburuhan, yaitu untuk melindungi pekerja atau buruh. Hal inilah yang diabaikan dalam sistem outsourcing.

    Sodiki menjelaskan kalau sistem outsourcing membuat pekerja kehilangan hak-hak jaminan kerja yang dinikmati pekerja tetap. Pekerja kontrak borongan, paparnya, kehilangan fasilitas yang seharusnya diterima sesuai masa kerjanya, karena ketidakjelasan penghitungan masa kerja. Adapun pengusaha yang mempekerjakan pekerja kontrak lebih efisien, ditinjau dari keuangan perusahaan. Soalnya, perusahaan tidak perlu memberi fasilitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Atas dasar itu, Sodiki menilai asas ketidakadilan sangat terlihat dengan berlakunya aturan tersebut. MK menilai UU Ketenagakerjaan Pasal 65 dan Pasal 66 mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya akibat sistem kontrak, menyebabkan para pekerja kehilangan jaminan atas kelangsungan kerja.

    Dengan demmikian, lanjut hakim konstitusi ini, MK meegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan Pasal 65 Ayat 7 Pasal 66 Ayat 2 Huruf b bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D Ayat 2 . Pasal-pasal itu yang mengatur tentang hak mendapat imbalan, perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Sodiki saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (1/17).


    PEDOMAN KOMENTAR

    Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


    Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


    Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

     

    337 komentar

    • CaturBp  •  4 bulan yang lalu
      betul2 sekali
      lalu apa tindak lanjut nya donk?
      jgn hanya sebuah wacana saja
    • OKB  •  4 bulan yang lalu
      mari kita mulai memperbaiki yang tidak baik demi masa depan
    • nasib  •  4 bulan yang lalu
      selain taktik pejabat juga pengusaha indo pejabat dapat fee dari pengadaan outsourching,sedangkan pengusaha dapat hasil ngeruk gaji karyawan dan perusahaan yang mebutuhkan tenaga kerjanya, HIDUP GENERASI MUDA INDONESIA SEMAKIN BERAT DAN SUSAH.mau nyicil apapun syarat pegawai tetap....
    • ahmad  •  4 bulan yang lalu
      mw tw biang kerok'a... si mbok jamu tuh...... haahaaa
    • MAMAN SURAHMAN  •  4 bulan yang lalu
      walau hanya sekedar wacana, saya do'akan Bapak-bapak mudah-mudahan diberikan jalan oleh Allah SWT
    • Imr  •  4 bulan yang lalu
      Itulah kita hidup di negara" yang hanya menghisap keringat pekerja" tanpa mempertimbangkan aspek-aspek kesejahteraan mereka... Quo Vadis.....
    • sahabat  •  4 bulan yang lalu
      daripada susah cari kerja ...terpaksa jadi outsourcing
    • Edi Jusufovic  •  4 bulan yang lalu
      iya berati Pundee associate di melawai harus di tutup.biangnya outcourcing
    • Ti-En-Ti71  •  4 bulan yang lalu
      bagus ini berita bagus..buat para outsourcers....yang lagi menunggu dalam ketdak pastian...bravo para outsourcers...!!!!!!.
    • Sugenghono  •  4 bulan yang lalu
      '''jangan ada dusta diantara kita'' selalu ter ingat kalimat itu, ternyata dia penjajah di daerahku
    • Dyah  •  4 bulan yang lalu
      betul!!! kami butuh jaminan kerja yg sama dengan pegawai tetap lainnya...
    • Budi  •  4 bulan yang lalu
      *****
    • Irfan etouch  •  4 bulan yang lalu
      RUWEEEEETT dan GILLAAAAA
    • Trav Trav  •  4 bulan yang lalu
      Hapus Outsourcing!!!! Dengan adanya outsourcing mengurangi hak karyawan sebagaimana semesti yang harus karyawan peroleh!
    • Cewek  •  4 bulan yang lalu
      jangan ngomong aja pak...di tindak lanjuti donk...
    • cew_go3kiel  •  4 bulan yang lalu
      kira2 ini artikel hanya akan jadi sekedar artikel yg usang apa artikel bermanfaat yahhhh?
      semoga dijalan khan sesuai amanat
    • YESUS  •  4 bulan yang lalu
      JANGAN MERASA SENANG DULU LIHAT JUGA IMBASNYA....
      KEPUTUSAN MK, LSM, MASSA DAN SPSI SEBENARNYA TELAH SALAH DALAM MEMILIH KONSENTRASI MATERI PUTUSAN...
      SEHARUSNYA BUKAN KONSENTRASI MATERI PENGHAPUSAN SISTEM OUTSURCHING YANG DIKEDEPANKAN TETAPI PERBAIKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA SYSTEM OUTSOURCHING LAH YANG SEHARUSNYA DIJADIKAN KONSENT UTAMA.
      IMBAS YANG PASTI TERJADI ADALAH :KARENA TIDAK MUNGKIN ADA MEKANISME YANG SECARA TIBA-TIBA BISA MEMBUAT PERUSAHAAN MENYERAP TENAGA KERJA SECARA BESAR-BESARAN.. HAL PALING LOGIS YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN DALAM MENGHADAPI KEBIJAKAN PENGHAPUSANOUTSOURCHING ADALAH :

      1. MENGHENTIKAN KONTRAK DGN PENYEDIA PEKERJA OURSOURCHING. ARTINYA TERJADI PHK JUGA TERHADAP KARYAWAN OUTSOURCHING KARENA BILA TIDAK COST GAJI YANG HARUS DIBAYAR AKAN MENJADI LEBIH TINGGI SEDANGKAN ORDER PRODUCT SDH HABIS.

      2. BILA PERATURAN BENAR-BENAR KETAT DALAM ARTI HARUS MENJADIKAN PEGAWAI OUTSOURCHING,SEBAGAI KARYAWAN TETAP, MAKA PERUSAHAAN AKAN LEBIH BAIK MENOLAK ORDER TAMBAHAN DARI PADA MEMELIHARA KARYAWAN YANG DIGAJI TETAPI TIDAK DIPEKERJAKAN AKIBAT HABISNYA MASA ORDER PEKERJAAN.

      3. AKIBATNYA, TIDAK TERBUKA LAGI LAPANGAN KERJA BAGI PEKERJA SELAIN KARYAWAN YANG SUDAH TETAP.

      4. IMBAS LAINNYA, ORDER PRODUKSI AKAN MENGALIR KELUAR PERUSAHAAN ATAU BAHKAN KELUAR NEGERI

      ARTINYA SISTEM KETENAGA KERJAAN KEHILANGAN SUSPENSI YANG MENJAGA FLEKSIBILITAS DALAM SISTEM INDUSTRI..

      YANG HARUSNYA DIATUR ADALAH MEKANISME SISTEM KESEJAHTERAAN DIDALAM OUTSORCHING , BUKAN WADAHNYA YANG DI RUSAK DAN DIHANCURKAN..

      OUTSOURCHING SEBENARNYA MERUPAKAN TABUNG SUSPENSI PENGAMAN YANG SANGAT ELEGAN DALAM SISITEM KETENAGA KERJAAN DAN MASIH BISA DIGUNAKAN SEBAGAI SEKOCI PENYELAMAT UNTUK BEBERAPA KASUS TENAGA KERJA YANG DENGAN TIDAK MEMILIKI PILIHAN LAIN MASIH TETAP BISA BERPENGHASILAN SAMBIL MENUNGGU KONDISI MEMBAIK
      .
      KALAU BENAR-BENAR DITERAPKAN... SPTNYA KITA HARUS BERSIAP MENGHADAPI GELOMBANG BESAR PENGANGURAN
    • Didik Handriyanto  •  4 bulan yang lalu
      Semoga lebih bijak dlm mengambil keputusan dan saling menguntungkan
    • Saputra  •  4 bulan yang lalu
      kalau bisa jangan ada kontarak dan uotsoucing ,seperti dulu lagi masakerja sekian tahun jadikan karyawan tetep...............nah itu yang aku harapkan
    • Saputra  •  4 bulan yang lalu
      kan ku tunggu keputusanya sampai ke daerah.............................menanti sampai mati
    POLL

    Apakah Anda setuju dengan langkah polisi yang siap membubarkan konser Lady Gaga demi keamanan?

    Memuat...
    Opsi Pilihan Jajak Pendapat