Liputan6.com, Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, selama belum ada perbaikan Keppres pengangkatan Wakil Menteri (Wamen), sesuai amar putusan MK hari ini, jabatan Wamen di setiap Kementerian tidak berlaku lagi alias kosong.
"Dalam prosesnya, mengganti orang itu terserah presiden. Sampai ada perbaikan, jadi jabatan Wamen kosong. Bisa dibilang status-quo," ujar Akil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/6).
Menurut Akil, dalam putusan MK yang paling penting penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 soal Kementerian Negara inkonstitusional yang menjadi sumber disusunnya aturan dalam pengangkatan Wamen. Sebenarnya, tanpa UU khusus untuk jabatan Wamen, presiden bisa melakukan diskresioner. "Itu pernah dilakukan pada pemerintahan sebelumnya yang berkenaan dengan menteri muda dan sebagainya," jelas Akil.
Namun, kata Akil, jabatan Wamen pada dasarnya konstitusional. Kendati demikian, proses pengangkatan yang bersumber dari penjelasan norma Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tidak konstitusional.
"Oleh karena itu, presiden harus segera mengubah penjelasan tersebut. Sumber penjelasan Pasal 10 di antaranya bukan menyebut anggota kabinet. Lalu jabatan karier sudah dinyatakan inkonstitusional. Oleh karena itu, aturan lama Wamen itu dilakukan perbaikan," jelasnya.
Lebih jauh, Akil menuturkan kekacauan terkait Wamen terjadi lantaran dalam Pasal 10 tertulis Wamen adalah pejabat karier, bukan anggota kabinet. Norma itu yang pada akhirnya menjadi dasar.
"Norma itu sudah dinyatakan batal berarti ada kekacauan. Jabatan Wamen tetap ada. Makanya harus diperbaiki sejak putusan MK. Otomatis secara umum tidak berlaku kalau dasarnya merujuk pada Pasal 10, yang mengatakan memang pejabat karier atau kabinet. Nah, itu normanya sudah batal. Berarti kan status-quo," paparnya.
Akil menambahkan, semua Keppres pengangkatan semua menteri perlu diperbaiki. Dia menyimpulkan bahwa saat ini jabatan Wamen tetap ada, tetapi orang tidak ada, karena sudah tidak berlaku lagi. "Kalau sudah diperbaiki," imbuhnya.
Lalu apakah Wamen yang sekarang menjabat harus dilantik kembali jika mereka tetap menjabat Menurut Akil itu tergantung presiden. "Itu tergantung presiden sesuai protokolernya dan itu bukan konstitusional," tandasnya.(ASW/ULF)

