MK Tolak Permohonan Hakim Teguh

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Selasa (31/7/2012), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (1).

Permohonan tersebut diajukan Teguh Satya Bhakti, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang. Ia memohon pengujian beberapa UU terkait kesejahteraan hakim.

Teguh didukung hakim-hakim lain yang merasa negara kurang memperhatikan kesejahteraan hakim.

Hal ini, menurut Teguh, bisa mempengaruhi independensi hakim dan memperbesar kemungkinan bagi hakim untuk berbuat curang, seperti menerima suap atau melakukan bentuk korupsi lain. Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin Mahfud MD.

Berita Terkait: KPK Geledah Kantor Korlantas Polri
  • Polri Bantah Halangi Penggeledahan KPK di Gedung Korlantas
  • Pagi Ini Pimpinan KPK Berikan Keterangan Pers
  • Kabareskrim Juga Pantau Penggeledahan Markas Korlantas
  • Penggeledahan Markas Korlantas Polri Masih Berlangsung
  • Tiga Pimpinan KPK Kawal Penggeledahan Korlantas Polri
  • Penggeledahan Dilakukan Sejak Senin Pukul 16.00 WIB
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat