MK Tunda Sidang Pengujian UU Perbendaharaan Negara

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pelaksanaan sidang pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara karena ahli tidak datang.

"Karena ahli tidak datang, maka sidang ditunda," kata Ketua Majelis Pleno Ahmad Fadlil Sumadi, saat memimpin sidang di Jakarta, Selasa.

Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan ahli yang didatangkan oleh pemerintah ini hanya berjalan sekitar lima menit.

Fadlil mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan ahli dari pemerintah.

Seperti diketahui, Muhammad Fhatoni, Akmal Fuadi, dan Denni menguji Pasal 8 huruf d UU Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (2) huruf j, Pasal 38 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara.

Pasal-pasal itu mengatur kewenangan menteri keuangan melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan negara dan pejabat yang dikuasakan Menkeu terkait utang luar negeri.

Pemohon menilai kewenangan ini seharusnya ditandatangani presiden dengan persetujuan DPR, bukan menkeu, apalagi orang yang dikuasakan atas nama menkeu.

Pemohon mengungkapkan bahwa dengan berlakunya kedua UU itu terjadi peningkatan utang luar negeri yang juga berarti bertambahnya beban.

Karena itu, pemohon meminta agar MK membatalkan pasal 8 huruf d UU Keuangan Negara, Pasal 7 ayat (2) huruf j dan Pasal 38 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara karena bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga meminta MK menyatakan setiap perjanjian internasional yang dilakukan presiden harus dengan persetujuan DPR.(rr)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.