Berburu Harta Luthfi

Mobil Perkebunan dan Pertambangan 'Antri' Stiker BBM

Sementara realisasi pemasangan stiker non-BBM subsidi masih berjalan, pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan baru akan mulai diberlakukan pada September mendatang.

Dalam hal ini, pemerintah juga mengimbau dan memberi waktu tiga bulan kepada pemilik perkebunan dan pertambangan untuk menyiapkan tangki khusus BBM non-subsidi di tempat usahanya.

"Kita memberi waktu tiga bulan. Yang pasti, (kendaraan) perkebunan dan pertambangan tidak boleh pakai BBM subsidi. Tadinya mereka masih coba beli di SPBU. Kita minta menyiapkan sarana sendiri karena ternyata masih ada perkebunan dan pertambangan yang tidak punya tangki sendiri," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo di Jakarta, Jumat (15/6), pekan lalu.

Adapun pengawasan BBM non-subsidi untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilakukan oleh BPH Migas. Mereka secara terpadu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. (kpl/why/bun)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat