Berburu Harta Luthfi

MoU Polisi-KPK Dinilai Lemahkan KPK  

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menyarankan agar nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi direvisi. Alasannya, perjanjian tersebut dinilai melemahkan keberadaan UU Korupsi sendiri. Padahal, dasar keberadaan KPK adalah UU Korupsi itu.

"MoU yang ditandatangani tiga institusi penegak hukum itu bermasalah,” kata  Romli kepada wartawan di halaman Gedung Divisi Hukum Mabes Polri, Senin, 6 Agustus 2012.

Masalahnya, kata Romli, sesuai UU Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi atas penanganan kasus-kasus korupsi di Kejaksaan dan Kepolisian. Kewenangan supervisi itu hilang dalam MoU yang ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad itu.  

Menurut Romli, sebagai jalan tengah, dia menyarankan ada revisi terhadap MoU yang diselaraskan dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Sebenarnya, sih, KPK tidak perlu meneken MoU sejak awal,” kata Romli lagi.

 AYU PRIMA SANDI

Berita Terpopuler:

La Nyalla Minta Bambang Pamungkas cs Bertobat

Kristen Stewart Terus Menangis dan Tak Mau Mandi

La Nyalla Bentuk Timnas Tandingan untuk AFF

Fauzi Salip Jokowi di Rumah Sakit Cipto

Alasan Jusuf Kalla Dukung Jokowi

Simsalabim Jenderal SIM

Rumah Djoko Susilo Dekat Keraton Yogyakarta

Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi

Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu

Pendukung Rhoma di Jawa Timur Datang ke Jakarta

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat